ANGGARAN DASAR (AD)
BADAN KESWADAYAAN MASYARAKAT
PANJI
KELURAHAN KEPANJEN KECAMATAN KEPANJEN KABUPATEN
MALANG
BAB I
ARTI ISTILAH
Pasal 1
Batasan
Dalam Anggaran Dasar ini, yang dimaksud dengan :
(a)
Rembug Warga,
adalah rembug, pertemuan atau musyawarah yang diikuti oleh para Utusan
Masyarakat yang dipilih secara demokratis oleh masyarakat dan atau perwakilan
dari masyarakat itu sendiri serta undangan lainnya.
(b)
Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM), adalah lembaga otonom dan independen yang dibentuk
oleh Utusan Masyarakat di Kelurahan Kepanjen dengan tujuan utama untuk
melakukan pemberdayaan masyarakat, mengatasi berbagai permasalahan di
masyarakat khususnya masalah kemiskinan, serta menumbuhkan kembali ikatan dan
solidaritas sosial antar warga agar saling bekerja sama demi kebaikan bersama.
(c)
Sekretariat,
adalah unsur pelakasana adimintrasi kegiatan sehari-hari Badan Keswadayaan
Masyarakat (BKM) untuk memperlancar tugas BKM yang personilnya dipilih,
diangkat dan diberhentikan oleh Badan Keswadayaan Masyarakat secara demokratis
(d)
Unit Pengelolaan Keuangan (UPK), adalah salah satu gugus tugas dalam Badan Keswadayaan
Masyarakat (BKM) yang berfungsi megelola keuangan dan melaksanakan system
pembukuan termasuk di dalamnya membuat perencanaan keuangan serta secara
periodik melaporkan berbagi hal yang berkaitan dengan pertanggungjawaban
keuangan kepada BKM
(e)
Unit Pengelola Lingkungan (UPL), adalah salah satu gugus tugas yang dibentuk oleh BKM
sebagai unit mandiri untuk mengelola kegiatan di bidang pembangunan lingkungan
perumahan dan pemukiman di wilayahnya
(f)
Unit Pengelola Sosial (UPS), adalah salah satu gugus tugas yang dibentuk oleh BKM
sebagai unit mandiri untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan BKM
mengenai kegiatan-kegiatan di bidang sosial.
(g)
Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), adalah suatu kelompok masyarakat yang beranggotakan sekurang-kurangnya tiga
orang yang dibentuk berdasarakan kesukarelaan dan memilik ikatan sosial,
memiliki tujuan ekonomi yang sama,
tujuan sosial yang sama, tujuan pembelajaran yang sama, dan domisili yang sama.
(h)
Pengawas Unit Pengelola Keuangan (UPK), adalah salah satu gugus tugas dalam Badan
Keswadayaan Masyarakat yang berfungsi untuk melakukan pengawasan terhadap Unit Pengelola Keuangan (UPK).
(i)
Lembaga Keuangan Mikro (LKM) adalah lembaga keuangan mikro yang merupakan patner BKM
merupakan unit komersial dan berfungsi memberikan pelayanan untuk membantu
kebutuhan masyarakat miskin yang telah mempunyai usaha yang telah berkembang.
LKM tersebut dalam bentuk badan hukum Koperasi, Commanditer Vennonschap (CV),
Perseroan Terbatas (PT) yang mengacu pada perundang-undangan yang berlaku
(j)
Unit Pengaduan Masyarakat (UPM), adalah salah satu gugus tugas Badan Keswadayaan
Masyarakat yang berfungsi untuk menerima dan meneruskan keluhan, usul dan saran
dari masyarakat yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan Badan
Keswadayaan.
(k)
Organisasi Masyarakat atau
lembaga-lembaga lain,
adalah organisasi lain selain Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) yang dapat
menjalin kerjasama atau bermitra dalam rangka pelaksaan penanggulangan
kemiskinan yang dikelola oleh Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM).
BAB II
IDENTITAS
Pasal 2
N a m a
Organisasi kemasyarakatan ini di bernama Badan
Keswadayaan Masyarakat (BKM) “Perguliran Amanat Negara Jasa Insani” yang
disingkat BKM “PANJI”
Pasal 3
Bentuk dan Lambang
(a) Bentuk organisasi ini adalah Organisasi
Masyarakat Warga (OMW) yaitu
organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk masyarakat warga Kelurahan Kepanjen
Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang.
(b) Lambang Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) “PANJI” ini diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga (ART) (BKM) “PANJI” dan atau Peraturan Khusus Pimpinan
Kolektif BKM Panji Kepanjen
Pasal 4
Tempat Kedudukan
Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) “PANJI” berkedudukan Jalan Sultan
Agung No.2 Kelurahan Kepanjen Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang (Komplek
Kantor Kelurahan Kepanjen)
Pasal 5
Waktu dan Lama
Badan
Keswadayaan Masyarakat (BKM) “PANJI” Kelurahan Kepanjen Kabupaten Malang didirikan
dan melaksanakan kegiatan, terhitung sejak tanggal 20 April 2000. Sedangkan lama beroperasional
di masyarakat hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 6
Struktur Organisasi
BAB III
VISI MISI, AZAS, PRINSIP, MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 7
Visi, Misi
(a)
Visi
Terwujudnya masyarakat yang sejahtera,
sehat, dan produktif dalam pembangunan di segala bidang melalui pemberdayaan masyarakat
di Kelurahan
(b)
Misi
o
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui
optimalisasi pinjaman dana bergulir yang tepat sasaran dan tepat manfaat
o
Meningkatkan sarana dan prasarana lingkungan
melalui program pemberdayaan dan swadaya masyarakat
o
Meningkatkan sumber daya manusia dan sumber daya
alam
o
Meningkatkan peran dan fungsi lembaga
kemasyarakatan dalam mewujudkan program penanggulangan kemiskinan
Pasal 8
A z a s
Badan Keswadayaan Masyarakat BKM “PANJI” ini berazaskan
Pancasila dan berdasarkan Undang–Undang Dasar 1945 dan menjunjung tinggi nilai-nilai
luhur bangsa Indonesia yaitu: dapat dipercaya, ikhlas, kerelawanan, kejujuran,
keadilan, kesetaraan, dan kebersamaan dalam keragaman.
Pasal 9
Prinsip
Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) “PANJI” ini bekerja
berdasarkan prinsip: demokrasi, transparansi, akuntabilitas, partisipasi dan
desentralisasi.
Pasal 10
M a k s u d
Maksud dari didirikannya Badan Keswadayaan Masyarakat “PANJI”
ini adalah:
(1)
Sebagai lembaga yang dipimpin secara kolektif-kolegial dari suatu organisasi
masyarakat warga (civil society), yang berfungsi utama sebagai dewan
pengambilan keputusan yang dilakukan melalui proses pengambilan keputusan
secara partisipatif
(2)
Sebagai sumber energi dan inspirasi untuk membangun prakarsa dan
kemandirian warga, yang secara damai berupaya memenuhi kebutuhan atau
kepentingan bersama, memecahkan persoalan bersama dan atau meenyatakan kepedulian
bersama utamanya dikaitkan dengan kemiskinan dengan tetap menghargai hak pihak
lain untuk berbuat yang sama dan tetap mempertahankan kemerdekaannya (otonomi)
terhadap berbagai dominasi atau pengaruh dari siapapun
(3)
Sebagai organisasi masyarakat warga, Badan Keswadayaan Masyarakat “PANJI” ini
diharapkan benar-benar mampu memperjuangkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat
miskin, agar mereka benar-benar terlibat aktif dan intensif dalam proses
pengambilan keputusan penting yang berkaitan denganorang miskin
(4)
Sebagai organisasi masyarakat warga, Badan Keswadayaan Masyarakat “PANJI” ini
merupakan wadah perjuangan dan wadah aspirasi warga masyarakat Kelurahan Kepanjen
khususnya dalam rangka penanggulangan kemiskinan.
Pasal 11
Tujuan
Tujuan dari Badan Keswadayaan
Masyarakat “PANJI” ini adalah :
(1)
Dalam jangka panjang, merupakan wadah membangun modal sosial (social
capital) dengan menumbuhkan kembali nilai-nilai kemanusiaan, ikatan–ikatan
sosial dan menggalang solidaritas sosial sesama warga agar saling bekerja sama
demi kebaikan, serta pada gilirannya akan memperkuat keswadayaan masyarakat
warga
(2)
Dalam jangka menengah, Badan Keswadayaan Masyarakat “PANJI” ini merumuskan,
menetapkan dan melaksanakan perencanaan jangka menengah Program Penganggulangan
Kemiskinan (PJM-Pronangkis), yang berlaku selam tiga tahun sejak tanggal
ditetapkan
(3)
Dalam jangka pendek, Badan Keswadayaan Masyarakat “PANJI” ini membuat
perencanaan opersional dan pelaksanaan tahunan tentang kegiatan pemberdayaan
masyarakat atau penanggulangan kemiskinan yang bersumber dari PJM-Pronangkis
yang telah ditetapkan.
BAB IV
REMBUG WARGA
Pasal 12
Pengertian Rembug Warga
Rembug Warga adalah Pertemuan atau musyawarah yang
diikuti oleh para Utusan Warga dan atau perwakilan dari warga masyarakat dengan
merusmuskan kebijakan dan kesepakatan untuk kesejahteraan masyarakat di Kelurahan
Kepanjen Kecamatan Kepanjen Kabupaten Madang
Pasal 13
Jenis Rembug Warga
(1) Rembug Warga Tahunan (RWT) adalah
Rembug Warga yang dilaksanakan setiap satu tahun sekali pada priode akhir tahun
(tutup buku) untuk menyampaikan Laporan capaian pelaksanaan kegiatan (Progress
Report) BKM “PANJI” dalam bentuk Laporan Pertanggungjawaban Tahunan BKM.
(2) Rembug Warga Akhir Masa Bhakti (RWAMB)
adalah Rembug Warga yang dilaksanakan pada akhir priode masa bhakti BKM “PANJI”
dalam bentuk Laporan Pertanggungjawaban Akhir Pengabdian BKM yang dirangkai
dengan pelaksanaan Pemilihan Ulang (PEMILU) Anggota BKM periode selanjutnya.
(3) Rembug Warga Istimewa (RWI) adalah
Rembug Warga yang dilaksanakan oleh masyarakat dengan difasilitasi oleh badan
keswadayaan masyarakat atau Lurah dengan indikator khusus yang diatur dalam
anggaran rumah tangga
Pasal 14
Fungsi Rembug Warga
Fungsi
Rembug Warga adalah :
(1)
Menetapkan dan mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Badan
Keswadayaan Masyarakat
(2)
Memilih, mengangkat dan memberhentikan Anggota Badan Keswadayaan Masyarakat
(3)
Menetapkan, mengevaluasi, dan mengesahkan Perencanaan Jangka Menegah
Program Penaggulangan Kemiskinan
(PJM-Pronangkis) yang di buat sebagai dasar Badan Keswadayaan Masyarakat “PANJI”
dalam menjalankan kegiatan tiga tahun mendatang
(4)
Menilai laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Badan Keswadayaan Masyarakat “PANJI”
yang dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam satu tahun.
(5)
Menetapakan dan mengesahkan kebijakan-kebijakan lain Badan Keswadayaan
Masyarakat “PANJI” yang bertujuan untuk kesejahteraan dan kepentingan
masyarakat luas di wilayah Kelurahan Kepanjen
Pasal 15
Peserta Rembug Warga
Peserta Rembug Warga adalah:
(1)
Utusan Warga tingkat RT
(2)
Ketua-Ketua RT se wilayah Kelurahan Kepanjen
(3)
Ketua-Ketua RW se wilayah Kelurahan Kepanjen
(4)
Anggota Badan Keswadayaan Masyarakat beserta dengan perangkatnya
(5)
Ketua atau perwakilan Pengurus LPMK Kelurahan Kepanjen
(6)
Perwakilan Tim Penggerak PKK Kelurahan Kepanjen
(7)
Perwakilan dari Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM)
(8)
Undangan
(9)
Lembaga-lembaga lain yang menjalin kerjasama dengan BKM Panji Kepanjen
Pasal 16
Quorum Rembug Warga
(1) Rembug Warga dapat dilaksanakan apabila dihadiri sekurang-kurangnya 50%
+ 1 dari peserta rembug warga yang diundang (tidak termasuk Undangan)
(2) Apabila pasal 15 ayat 1 tidak terpenuhi, maka Rembug Warga ditunda
selama satu jam
(3) Apabila pasal15 ayat 2 tidak terpenuhi, maka Rembug Warga dijadwalkan
ulang.
BAB V
KELEMBAGAAN DAN KEANGGOTAAN
Pasal 17
Kelembagaan
(1) Kelembagaan Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) “PANJI” ini dikelola secara
kolektif kolegial oleh Anggota BKM dimana semuanya mempunyai hak dan kedudukan
yang sama dalam melakukan musyawarah dan atau Voting.
(2) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM)
“PANJI” membentuk Divisi-Divisi antara lain:
a) Divisi Bidang kelembagaan
b) Divisi Bidang keuangan
c) Divisi Bidang sarana prasarana
d) Divisi Bidang sosial dan SDM
e) Divisi Bidang humas
(3) Pembagian Tugas dan Fungsi Anggota Pimpinan Kolektif Badan Keswadayaan
Masyarakat (BKM) “PANJI” diatur dalam Angggaran Rumah Tangga dan atau Peraturan
Khusus
(4)
Badan Keswadayaan Masyarakat “PANJI” ini mempunyai alat kelembagaan sebagai
berikut :
a. Sekretariat BKM
b. Unit Pengelola Keuangan (UPK)
c.
Unit Pengelola Sosial (UPS)
d. Unit Pengelola Lingkungan (UPL)
e. Unit Pengaduan Masyarakat (UPM)
f.
Lembaga Keuangan Mikro (LKM)
g. Pengawas Unit Pengelola Keuangan
h.
Lembaga lain yang dapat dibentuk sesuai kebutuhan
(5)
Fungsi dan tanggung jawab dari alat kelembagaan Badan Keswadayaan
Masyarakat (BKM) “PANJI” ini adalah:
a.
Sekretariat,
dimana BKM “PANJI” dapat mengangkat staf kesekretariatan yang bertugas di
sekretariat BKM “PANJI” yang berasal dari masyarakat yang dipilih berdasarkan
musyawarah dalam rapat anggota pimpinan kolektif BKM “PANJI”
b.
Unit Pengelola Keuangan (UPK), dimana BKM “PANJI” dapat membentuk UPK yang
berkedudukan sebagai gugus tugas ekonomi BKM “PANJI” dan bertanggung jawab
kepada BKM serta dipilih dan ditetapkan berdasarkan musyawarah anggota pimpinan
kolektif BKM “PANJI”
c.
Unit Pengelola Sosial (UPS), dimana BKM “PANJI” dapat membentuk UPS yang berkedudukan sebagai gugus
tugas tugas sosial BKM “PANJI” dan
bertanggung jawab kepada
BKM “PANJI” yang dipilih, ditetapkan dan diberhentikan berdasarkan
musyawarah anggota pimpinan kolektif BKM
d.
Unit Pengelola Lingkungan (UPL), dimana BKM “PANJI” dapat membentuk UPL yang
berkedudukan sebagai gugus tugas lingkungan perumahan dan pemukiman BKM “PANJI”
dan bertanggungjawab kepada BKM “PANJI” dipilih, ditetapkan dan diberhentikan
berdasarkan musyawarah anggota kepemimpinan
kolektif BKM “PANJI”
e.
Pengawas UPK,
dimana BKM “PANJI” dapat membentuk Pengawas UPK yang berkedudukan sebagai gugus
tugas pengawasan UPK BKM “PANJI” dan bertanggungjawab kepada BKM “PANJI”
dipilih, ditetapkan dan diberhentikan berdasarkan musyawarah anggota
kepemimpinan kolektif BKM “PANJI”
f.
Lembaga Keuangan Mikro (LKM)
o
Lembaga Keuangan Mikro (LKM), merupakan mitra BKM
dalam bentuk unit komersial yang berfungsi memberikan pelayanan untuk memenuhi
kebutuhan masyarakat miskin yang telah mendapat pembelajaran di Kelompok
Swadaya Masyarakat (KSM).
o Bilamana Lembaga Keuangan Mikro (LKM) di Kelurahan Kepanjen belum ada
dan dibutuhkan untuk pengembangan Kelompok Swadaya Masyarat (KSM), maka BKM
dapat memfasilitasi terbentuknya Lembaga Keuangan Mikro (LKM) tersebut,
misalnya dalam bentuk, Koperasi, Commanditer Vennonschap (CV), dan Perseroan Terbatas (PT) sesuai dengan
peraturan yang berlaku.
o
Lembaga Keuangan Mikro (LKM) memberikan informasi
perkembangan pengelolaan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) secara berkala kepada anggota pimpinan kolektif BKM sesuai
dengan ketentuan yang telah disepakati bersama.
Pasal 18
Keanggotaan
(1)
Anggota Pimpinan kolektif Badan Keswadayaan
Masyarakat (BKM) “PANJI” dipilih melalui proses Rembug Warga di tingkat
Kelurahan
(2)
Masa pengabdian anggota pimpinan kolektif Badan
Keswadayaan Masyarakat (BKM) “PANJI” adalah 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih
kembali melalui rembug warga pada periode berikutnya
(3)
Ketua Rukun Warga (Ketua RW) karena jabatannya
dapat diusulkan oleh warga dalam lingkungan RW setempat untuk menjadi anggota
BKM
(4)
Seseorang dapat menjadi anggota pimpinan kolektif Badan
Keswadayaan Masyarakat (BKM) “PANJI” apabila memenuhi kriteria:
(a)
Pinter (cakap, memahami dan menguasai masalah BKM)
(b) Bener (jujur, dapat dipercaya)
(c) Banter (tanggap terhadap lingkungan dan mau bekerja untuk kepentingan
BKM)
(d) Kober (mempunyai waktu luang)
(5)
Keanggotaan Pimpinan kolektif BKM dapat berakhir
karena:
(a) Meninggal dunia.
(b)
Pindah tempat/alamat dari Kelurahan Kepanjen
(c)
Mengundurkan diri dari keanggotaan pimpinan kolektif BKM Panji Kepanjen
(d)
Pengunduran diri harus dilakukan secara tertulis dan ditandatangani di atas
materai serta disetujui pimpinan kolektif BKM Panji Kepanjen
Pasal 19
Mekanisme Pemilihan
(1)
Pemilihan anggota Pimpinan Kolektif BKM PANJI di tingkat Kelurahan,
dilakukan secara langsung (voting) tertutup
(2)
Peserta rembug warga memilih 3 (tiga)
nama yang berbeda diantara peserta rembug yang hadir dan mengikuti proses
rembug warga mulai awal hingga akhir pelaksanaan rembug warga
(3)
Selesainya pemilihan, dilakukan tabulasi kemudian dirangking, yang akhirnya
ditetapkan anggota Pimpinan Kolektif BKM Panji
(4)
Pimpinan kolektif BKM Panji Kepanjen terpilih selanjutnya dilantik dan
diambil sumpah dan janji oleh pejabat berwenang (Korkot atau PJOK atau Lurah
atau pejabat yang hadir mewakilinya)
Pasal 20
Koordinator Pimpinan Kolektif BKM
(1)
Untuk memperlancar kinerja lembaga BKM dipilih salah satu dari anggota Pimpinan
Kolektif BKM untuk menjadi Koordinator, dimana semua anggota Pimpinan Kolektif BKM
mempunyai hak yang sama untuk memilih dan dipilih menjadi Koordinator
(2)
Proses pemilihan Koordinator Pimpinan Kolektif BKM dilakukan dengan
musyawarah dan atau voting secara tertutup
(3)
Masa pengabdian Koordinator selama 3 (tiga) tahun menyesuaikan dengan masa
pengabdian anggota pimpinan kolektif BKM
(4)
Apabila Koordinator Anggota Pimpinan Kolektif BKM tidak berada di tempat,
sakit, atau berhalangan karena sebab-sebab lainnya, maka BKM tetap dapat
melaksanakan kegiatannya dengan cara memilih di antara anggota BKM menjadi
koordinator sementara sampai koordinator definitif dapat aktif kembali.
(5)
Bila Koordinator Pimpinan Kolektif BKM berhalangan tetap karena satu dan
lain hal, maka sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari anggota Pimpinan
Kolektif BKM mengadakan rapat untuk memilih salah seorang Anggota Pimpinan
Kolektif BKM untuk menjadi koordinator yang baru, selambat-lambatnya 7 hari
sejak dinyatakan berhalangan tetap.
Pasal 21
Pergantian Anggota Pimpinan Kolektif BKM
(1) Jika ada Anggota Pimpinan Kolektif BKM Panji yang berhenti karena sesuatu hal, maka penggantiannya harus melalui
musyawarah Anggota Pimpinan Kolektif BKM.
(2) Bilamana pengunduran diri Anggota Pimpinan Kolektif BKM tersebut tidak
mengganggu kelancaran tugas/kinerja BKM, maka tidak perlu dilakukan penambahan
Anggota Pimpinan Kolektif BKM.
(3) Bila pengunduran diri Anggota Pimpinan Kolektif BKM ternyata mengganggu
kinerja BKM, maka pergantian anggota Pimpinan kolektif BKM Panji dapat dilakukan oleh anggota pimpinan kolektif BKM.
(4) Dalam menentukan penggantian anggota pimpinan kolektif dapat mengacu
pada hasil nominasi pemilihan anggota Pimpinan Kolektif BKM Panji pada saat diadakan rembug warga
BAB VI
HAK, KEWAJIBAN dan TUGAS
Pasal 22
Hak Pimpinan Kolektif Pimpinan BKM
Setiap anggota Pimpinan Kolektif Badan Keswadayaan
Masyarakat (BKM) mempunyai hak untuk :
(1)
Berbicara , bersuara, mengeluarkan pendapat, bertanya dan mengajukan usul
secara lisan maupun tertulis
(2)
Membentuk Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) dalam rangka mengajukan
pinjaman dana perguliran, seperti masyarakat lainnya setelah membentuk Kelompok
Swadaya Masyarakat (KSM) dan disetujui oleh Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM)
Pasal 23
Kewajiban Anggota Pimpinan Kolektif BKM
Anggota Pimpinan
Kolektif Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) mempunyai kewajiban:
(1)
Menjaga dan memelihara nama baik Kelurahan Kepanjen
(2)
Menjaga nama baik nama BKM Panji
(3)
Memegang teguh dan melaksanakan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah
Tangga (ART) serta berbagai aturan/kebijakan yang ditetapkan dalam forum
anggota pimpinan kolektif BKM Panji
(4)
Dalam melaksanakan program Badan Keswadayaan Masyarakat ini selelu mengacu
pada Program Jangka Menengah Program Penanggulangan Kemiskinan (PJM Pronangkis)
yang telah ditetapkan
(5)
Menjaga dan melestarikan aset masyarakat yang dikelola BKM Panji melalui
unit-unit gugus tugas sesuai dengan pedoman dan tata laksana yang sudah
ditetapkan.
(6)
Melakukan audit terhadap BKM termasuk UPK dan unit-unit lainnya oleh Tim
Audit Independen.
(7)
Bekerja sama secara terbuka dan bersikap membantu terhadap audit BPKP,
monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh PJOK (Pemerintah Daerah) serta P2KP.
(8) Aktif mengikuti kegiatan dan program BKM Panji
Pasal 24
Tugas Anggota Pimpinan Kolektif BKM
Tugas Anggota
Pimpinan Kolektif BKM Panji adalah melakukan kegiatan-kegiatan pelaksanaan P2KP
yang meliputi :
(1)
Melembagakan nilai-nilai universal kemanusiaan
dalam pelaksanaan penanggulangan kemiskinan dan kehidupan bermasyarakat.
(2)
Membangun mekanisme monitoring dan kontrol sosial dalam proses
penanggulangan kemiskinan.
(3)
Memfasilitasi masyarakat dalam rangka proses pembelajaran siklus P2KP di
Kelurahan Kepanjen
(4)
Bersama warga secara partisipatif merumuskan
PJM-Pronangkis Kelurahan Kepanjen
(5)
Anggota Pimpinan Kolektif BKM Panji membuat program dan rencana anggaran tahunan
yang didasarkan pada PJM-Pronangkis yang telah ditetapkan.
(6)
Mampu bertindak sebagai forum pengambilan keputusan yang berkaitan dengan
penanggulangan kemiskinan.
(7)
Menumbuhkan berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat miskin agar mampu
meningkatkan kesejahteraannya.
(8)
Mengawasi proses pemanfaatan dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) yang
sehari-harinya dikelola oleh Unit Pengelola Keuangan (UPK) maupun oleh
unit-unit yang lainnya.
(9)
Memberikan keputusan akhir dari seleksi berbagai usulan yang telah
dilakukan oleh UPK dan Unit Pengelola (UP) lainnya yang berawal dari usulan KSM
atau Panitia atau dari kelompok masyarakat lainnya.
(10)
Membangun transparansi melalui berbagai media, diantaranya papan
pengumuman, sirkulasi laporan kegiatan dan keuangan bulanan, laporan tengah
tahunan ataupun akhir tahun, serta melakukan rapat secara terbuka dan melakukan
audit keuangan BKM Panji
(11)
Merumuskan, menyusun dan menetapkan aturan main (termasuk sanksi) dalam
upaya pengembangan dan pemanfaatan sumber daya masyarakat yang dimulai dari
dana P2KP.
(12)
Memfasilitasi networking (jejaring) kerjasama dengan potensi sumber daya
yang ada dalam proses penanggulangan kemiskinan
(13)
Bergerak dalam hal-hal yang bersifat pengambilan kebijakan (strategis) dan
tidak boleh melaksanakan kegiatan yang bersifat operasioanal (pengelola
langsung kegiatan).
BAB VII
RAPAT-RAPAT
Pasal 25
Rapat Rutin
(1) Rapat Koordinasi khusus Anggota Pimpinan Kolektif BKM Panji yang
merupakan forum komunikasi dari anggota pimpinan kolektif BKM untuk mengambil
keputusan dan atau menetapkan kebijakan-kebijakan BKM Panji
(2) Rapat koordinasi Anggota Pimpinan Kolektif BKM Panji dengan Unit-Unit
Pengelola yang telah dibentuk
(3) Rapat koordinasi lengkap Anggota Pimpinan Kolektif BKM Panji, Unit-Unit
Pengelola dan Fasilitator serta lurah atau yang mewakili
Pasal 26
Rapat Tahunan
(1) Rapat Anggota Pimpinan kolektif BKM terdiri atas: Rapat Tahunan Anggota (RTA), dilaksanakan setiap tahun sekali
untuk evaluasi dan penilaian terhadap kinerja unit-unit pelaksana BKM termasuk
penyampaian hasil audit, membahas dan mengevaluasi perkembangan tahun
sebelumnya, menetapkan rencana Unit Pengelola (UP) dan kegiatan BKM tahun
berikutnya. Koordinator BKM, seseorang atau sekelompok anggota pimpinan kolektif
BKM tidak berhak
untuk mengambil keputusan
dengan
mengatasnamakan
BKM melainkan Rapat Anggota Tahunan
(RAT) BKM yang berwenang untuk mengambil keputusan atau kebijakan atas
nama BKM Panji
(b).Rapat
Koordinasi Anggota Rutin (RKA),
dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan untuk membahas
kemajuan dan perkembangan kegiatan serta menetapkan rencana berikutnya untuk
kegiatan yang dilaksanakan oleh BKM serta Unit-Unit Pelaksana lainnya.
(c) Rapat Prioritas Usulan Kegiatan (RPUK),
dilaksanakan untuk menetapkan prioritas/perangkingan usulan-usulan kegiatan
yang telah dinilai layak oleh Unit Pengelola Keuangan (UPK) maupun Unit
Pengelola (UP) yang lain untuk disetujui memperoleh dana stimulan Bantuan
Langsung Masyarakat (BLM), baik
penyerapan maupun pergulirannya.
(d). Rapat Keputusan Khusus (RKK),
dilaksanakan secara insidental sesuai dengan kebutuhan untuk mengambil
keputusan yang berkenaan dengan kegiatan BKM maupun penanggulangan kemiskinan
secara umum sesuai dengan batas kewenangannya.
(2) Rapat Anggota Pimpinan Kolektif
BKM Panji sebagaimana pasal 24 ayat 2 dapat dilaksanakan bila dihadiri
sekurang-kurangnya 50% ditambah satu dari jumlah anggota pimpinan kolektif BKM Panji
(3) Bila pasal 24 ayat 3 tidak terpenuhi, maka dapat ditawarkan kepada
anggota pimpinan kolektif BKM Panji yang hadir apakah rapat dapat dilaksanakan
atau tidak.
(4) Bila Koordinator BKM Panji berhalangan hadir maka Rapat Anggota Pimpinan
Kolektif BKM Panji tetap dapat
dilaksanakan dengan memilih salah satu dari Anggota pemimpinan Kolektif BKM Panji
yang hadir untuk memimpin rapat.
Pasal 27
Rapat Koordinasi
Rapat koordinasi yang dilakukan oleh Pimpinan Kolektif Badan Keswadayaan
Masyarakat (BKM) Panji adalah:
a)
Rapat dengan UP-UP
b)
Rapat dengan Lurah, LPMK,
Kecamatan dan lembaga lain yang terkait
c)
Rapat dengan fasilitator
baik tingkat kelurahan, kecamatan dan Koordinator Kota
Pasal 28
Laporan Pertanggung Jawaban
(1) Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) ada 3 (tiga), yaitu LPJ tahunan, LPJ
akhir masa pengabdian dan LPJ khusus.
(2) LPJ tahunan adalah laporan anggota pimpinan kolektif BKM Panji tentang
segala hal berkenaan kegiatan dan keuangan yang telah diaudit, dilakukan
setelah tutup tahun buku, disampaikan pada Rembug Warga Tahunan (RWT) paling
lambat 3 (tiga) bulan setelah tutup buku.
(3) LPJ akhir masa pengabdian adalah
laporan anggota pimpinan kolektif BKM Panji yang
disampaikan pada Rembug Warga, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya
masa pengabdian.
(4) LPJ khusus adalah laporan mengenai sesuatu hal tertentu yang
disampaikan oleh anggota pimpinan kolektif BKM Panji dalam Rembug Warga Istimewa (RWI) sebagaimana diminta oleh warga atau
pihak lain
BAB VIII
SEKRETARIAT DAN UNIT-UNIT PENGELOLA
Pasal 29
Sekretariat BKM
(1)
Unsur pelaksana administratif kegiatan sehari-hari Badan Keswadayaan
Masyarakat (BKM) untuk memperlancar tugas BKM yang personilnya dipilih,
diangkat, ditetapkan dan diberhentikan oleh Pimpinan Kolektif BKM.
(2)
Sekretariat BKM bertindak sebagai notulis dalam setiap acara/pertemuan BKM;
memberikan laporan hasil notulis kepada seluruh anggota BKM ataupun pihak lain
yang berkepentingan.
(3)
Sekretariat BKM bertugas: menyusun agenda rapat/pertemuan BKM; membuat dan
menyebarkan surat undangan;
(4)
Sekretariat BKM bertugas: mencatat administrasi keuangan operasional BKM
dan mencatat pengelolaan BLM.
(5)
Sekretariat BKM bertugas: melaporkan administrasi keuangan kepada BKM
secara berkala.
Pasal 30
Unit Pengelolaan Keuangan (UPK)
(1)
Unit Pengelola Keuangan (UPK) adalah salah satu gugus tugas kelembagaan BKM
Panji yang dibentuk untuk mencatat penyaluran dan pencairan dana serta mengelola
dana bergulir yang telah ditetapkan BKM Panji
(2)
Unit Pengelola Keuangan (UPK) tidak diperkenankan mengambil keputusan strategis,
melainkan hanya menjalankan keputusan yang telah ditetapkan oleh BKM Panji
(3)
Unit Pengelola Keuangan (UPK) diangkat dan diberhentikan oleh anggota
pimpinan kolektif BKM Panji
(4)
Unit Pengelola Keuangan (UPK) bertugas: melakukan pendampingan penyusunan
usulan kegiatan KSM Ekonomi, mengendalikan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan
oleh KSM Ekonomi, melakukan pengelolaan
dana bergulir yang dananya
berasal dari Bantuan
Langsung Masyarakat (BLM)
P2KP dan pihak lainnya yang bersifat hibah dan menjalin
kemitraan (channeling) dengan pihak lain atas persetujuan anggota kolektif BKM Panji
(5)
Unit Pengelola Keuangan (UPK) dipimpin oleh seorang manager dan dibantu
kasir, pembuku serta juru tagih.
(6)
Unit Pengelolaan Keuangan (UPK) merupakan tenaga professional yang berhak
mendapat gaji sesuai dengan kemampuan Badan Keswadayaan Masyarakat Panji (BKM Panji), yang besarnya berdasarkan kesepakatan Anggota Badan Keswadayaan
Masyarakat Panji (BKM Panji)
(7)
Semua kegiatan yang dilakukan Unit Pengelola Keuangan (UPK) dipertanggungjawabkan
kepada BKM Panji
(8)
Anggota BKM Panji tidak boleh merangkap jabatan sebagai UPK.
Pasal 31
Unit Pengelola Sosial (UPS)
(1)
Unit Pengelola Sosial (UPS) adalah salah satu gugus tugas kelembagaan BKM Panji yang dibentuk untuk mengelola kegiatan sosial yang telah ditetapkan BKM Panji
(2)
Unit Pengelola Sosial (UPS) tidak diperkenankan mengambil keputusan
strategis, melainkan hanya menjalankan keputusan yang telah ditetapkan oleh BKM
Panji
(3)
Unit Pengelola Sosial (UPS) diangkat
dan diberhentikan oleh anggota pimpinan
kolektif BKM Panji
(4)
Unit Pengelola Sosial (UPS) bertugas: melakukan pendampingan penyusunan
usulan kegiatan KSM/Panitia, mengendalikan kegiatan yang dilaksanakan oleh
KSM/Panitia bidang sosial, mendorong kepedulian warga dalam kegiatan sosial, menjalin
kemitraan (channeling) dengan pihak lain atas persetujuan anggota pimpinan
kolektif BKM Panji
(5)
Unit Pengelola Sosial (UPS) dipimpin oleh seorang Koordinator
(6)
Semua kegiatan yang dilakukan Unit Pengelola Sosial (UPS) dipertanggung
jawabkan kepada Anggota pimpinan kolektif BKM Panji
(7)
Anggota BKM Panji tidak boleh merangkap jabatan sebagai UPS.
Pasal 32
Unit Pengelola Lingkungan
(UPL)
(1)
Unit Pengelola Lingkungan (UPL) adalah salah satu gugus tugas kelembagaan
BKM Panji yang dibentuk untuk mengelola kegiatan lingkungan pemukiman dan
perumahan yang telah ditetapkan BKM Panji
(2)
Unit Pengelola Lingkungan (UPL) tidak diperkenankan mengambil keputusan
strategis, melainkan hanya menjalankan keputusan yang telah ditetapkan oleh BKM
Panji
(3)
Unit Pengelola Lingkungan (UPL)
diangkat dan diberhentikan oleh anggota
pimpinan kolektif BKM Panji
(4)
Unit Pengelola Lingkungan (UPL) bertugas: melakukan pendampingan penyusunan
usulan kegiatan KSM/Panitia, mengendalikan kegiatan pembangunan prasarana dasar
lingkungan perumahan dan pemukiman yang dilaksanakan oleh KSM/Panitia,
menggali potensi lokal
yang ada di
wilayahnya dan menjalin
kemitraan (channeling) dengan pihak lain atas persetujuan anggota
kolektif BKM Panji
(5)
Unit Pengelola Lingkungan (UPL) dipimpin oleh seorang Koordinator.
(6)
Semua kegiatan yang dilakukan Unit Pengelola Lingkungan (UPL)
dipertanggungjawabkan kepada anggota pimpinan kolektif BKM Panji
(7)
Anggota BKM Panji tidak boleh merangkap jabatan sebagai UPL.
Pasal 33
Pengawas UPK
Tugas
1) Melaksanakan monitoring, evaluasi dan audit terhadap UPK untuk mengukur
kerja operasional (kepatuhan) maupun kinerja keuangan berdasarkan indicator
yang berlaku
2) Mengarahkan UPK dalam mengelola
Pinjaman Bergulir agar sesuai dengan kebijakan dan ketentuan yang telah di buat
oleh BKM
3) Melakukan pengawasan / pemeriksaan terhadap seluruh kegiatan pengelolaan
pinjaman bergulir baik di UPK maupun KSM
4) Bekerja sama dengan relawan dan para perangkat kelurahan / desa untuk
membantu pengumpulan angsuran pinjaman
Tanggung Jawab
1) Bertanggung jawab kepada BKM atas terselenggaranya pengawasan,
monitoring, evaluasi dan audit terhadap UPK dan melaporkan hasil kegiatan
tersebut dalam kesempatan pertama setelah kegiatan
2) Memastikan program dan pelayanan pinjaman bergulir UPK tepat sasaran dan
sesuai dengan kebutuhan peminjam (KSM)
3) Memastikan bahwa dana – dana hasil penggalangan dari pemerintah atau
swasta telah di administrasikan dan di salurkan oleh UPK sesuai ketentuan atau
kesepakatan
4) Memberikan teguran, saran atau perbaikan kepada UPK berdasarkan hasil
pemeriksaan atau audit
5) Memastikan tersedianya laporan keuangan pengelolaan pinjaman bergulir
UPK secara benar, tepat waktu dan transparan
6) Memastikan bahwa kinerja UPK tercapai sesuai dengan indicator pencapaian
yang disaratkan
7) Memberiakn usulan kepada BKM emngenai sanksi yang akan diberikan kepada
petugas UPK baik berupa surat peringatan, scorcing maupun pemberhentian jika
diketahui bahwa petugas tersebut telah melakukan penyimpangan kepatuhan maupun
keuangan
8) Memberikan masukan kepada BKM atas rencana perekrutan petugas baru UPK
9) Memegang teguh kerahsiaan hasil- hasil pemeriksaan dan bertanggung jawab
atas penggunaannya
BAB IX
KELOMPOK SWADAYA MASYARAKAT
(KSM)
Pasal 34
Pengertian
(1) Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) adalah suatu kelompok masyarakat yang dibentuk
dan beranggotakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang maksimal 10 (sepuluh) orang
yang dibentuk berdasarkan kesukarelaan serta memiliki ikatan sosial, tujuan
ekonomi, tujuan sosial, tujuan pembelajaran dan domisili yang sama di wilayah Kelurahan
Kepanjen
(2) Kelompok Swadaya Masyarakat mempunyai struktur organisasi yang terdiri
dari ketua, sekretaris, dan bendahara, sedangkan yang lainnya adalah anggota
(3) Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) dibentuk dengan syarat-syarat:
(a) Seluruh anggotanya adalah warga Kelurahan Kepanjen
(b)
Sedikitnya 2/3 (dua pertiga) anggotanya berasal dari keluarga miskin.
(c)
Memenuhi persyaratan administrasi yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
(ART) maupun ketetapan BKM lainnya.
(d)
Bisa juga merupakan kategori kelompok pengembangan sarana dan prasarana
dasar lingkungan serta kelompok pelatihan.
Pasal 35
Tujuan
Tujuan pembentukan Kelompok Swadaya Masyarakat adalah:
(a)
Mendorong warga masyarakat untuk dapat lebih dinamis dalam mengembangkan
kegiatan serta nilai-nilai kemanusiaan dan kemasyarakatan.
(b)
Memudahkan tumbuh dan berkembangnya ikatan-ikatan dan solidaritas sosial
serta semangat kebersamaan antar masyarakat.
(c)
Mendorong proses pemberdayaan masyarakat berjalan secara efektif dan
efisien.
(d)
Mendukung terjadinya proses saling asah, asih dan asuh diantara anggota
masyarakat.
(e)
Menjadi wadah konsolidasi kekuatan bersama antara masyarakat dari kelompok
lemah dengan kelompok lainnya.
(f)
Mengembangkan dan melembagakan tanggung renteng, mambangun jaminan karakter
antar anggota, menggerakkan keswadayaan modal, meningkatkan dan menertibkan
pinjaman serta menguatkan dan mengembangkan usaha anggota
(g)
Membangun sarana-prasarana dasar yang benar-benar dibutuhkan masyarakat
utamanya masyarakat miskin.
(h)
Pengembangan sesuatu yang berkaitan dengan KSM, termasuk sangsi akan diatur
lebih lanjut.
Pasal 36
Kewajiban dan Hak
(1) Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) mempunyai
kewajiban:
(a)
Membuat proposal pengajuan dana perguliran sesuai dengan ketentuan UPK BKM
Panji Kepanjen
(b)
Memelihara dan memajukan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) dalam rangka
ikut membantu usaha-usaha yang dikembangkan oleh anggota Kelompok Swadaya
Masyarakat (KSM)
(c)
Mentaati dan menjalankan semua ketentuan yang telah ditetapkan oleh UPK BKM
Panji Kepanjen
(2) Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) mempunyai hak:
(a)
Mengajukan proposal pengajuan dana perguliran sesuai dengan ketentuan UPK
BKM Panji Kepanjen
(b)
Melakukan perombakan dan atau pergantian Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM)
BAB X
KEUANGAN DAN PEMBUKUAN
Pasal 37
Sumber Keuangan
Sumber keuangan (modal) BKM Panji diperoleh dari:
(1)
Sumber pendanaan berasal dari dana bantuan Proyek Penanggulangan Kemiskinan
di Perkotaan (P2KP) yang digunakan untuk Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM)
usaha ekonomi produktif (modal bergulir), kegiatan sosial dan pembangunan
lingkungan.
(2)
Sumber pendanaan berasal dari Bantuan Langsung Masyarakat (BLM)
(3)
Sumber pendanaan Operasinal BKM berasal dari jasa yang dibayarkan oleh KSM
usaha ekonomi produktif (modal bergulir), pendapatan administrasi, cadangan
kerugian piutang yang penggunaannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau
Peraturan Khusus
(4)
Dana dari bantuan pihak lain yang sah dan tidak mengikat.
Pasal 38
Penggunaan Dana
(1) Jasa pinjaman yang digulirkan pada Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM)
untuk usaha produktif maksimal 1,5 % tetap perbulan
(2) Pinjaman yang digulirkan pada Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM)
dikenakan biaya administrasi 1% dari jumlah pinjaman
(3) Jasa pinjaman dan biaya administrasi merupakan Pos/Rekening Pendapatan
dalam penyusunan perhitungan Laba Rugi.
(4) Rekening cadangan kerugian piutang hanya dipergunakan untuk menghapus
piutang KSM yang betul-betul tidak mungkin bisa tertagih berdasarka keputusan
Rembug Warga atas usul BKM.
(5) Beban biaya operasional BKM merupakan
Pos/Rekening pengeluaran biaya operasional dan non operasional dalam penyusunan
perhitungan Laba Rugi.
(6) Laba/Rugi BKM, adalah Pos Pendapatan BKM sebgaimana pasal 33
ayat (3) setelah dikurangi Pos Biaya Operasional BKM sebagaimana pasal 33 ayat
(5).
(7) Penggunaan laba BKM dibagi dengan ketentuan sebagai berikut :
(a) Penambahan modal BKM Panji
(b)
Pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana dasar lingkungan
(c) Kegiatan sosial masyarakat
(d)
Biaya operasional Anggota BKM Panji.
(e)
Lain-lain sesuai kesepakatan pimpinan kolektif anggota BKM ”Panji”
Pasal 39
Laporan Keuangan
(1) Tahun buku BKM Panji adalah tahun kalender.
(2) BKM Panji melalui kesekretariatan dan dibantu Unit-Unit Pengelola (UP) BKM
diwajibkan untuk membuat pembukuan yang rapi dan tertib
(3) BKM Panji membuat laporan setiap triwulan, tengah tahunan dan akhir tahun yang
disesuaikan dengan variabel penilaian kinerja BKM Panji
(4)
Pengelolaan keuangan, menggunakan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
(5)
Laporan keuangan BKM Panji akan diumumkan di papan
pengumuman yang mudah dibaca dan diketahui oleh warga masyarakat.
(6) Laporan Keuangan Tahunan BKM harus diaudit oleh audit independen dan
hasil audit disampaikan secara terbuka dalam Rembug Warga.
BAB XIII
PERUBAHAN AD-ART DAN PEMBUBARAN
Pasal 40
Perubahan AD-ART
Perubahan
Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan atas dasar
keputusan Rembug Warga Tahunan ( RWT) dan Rembug Warga Istimewa (RWI) yang
diputuskan atas dasar musyawarah untuk mufakat yang demokratis dan transparan
atau dengan cara pemungutan suara ( voting ).
Pasal 41
Pembubaran Badan Keswadayaan Masyarakat
(1) Pembubaran BKM Panji hanya dapat dilakukan atas kehendak masyarakat melalui Referendum yang
dilakukan oleh BKM Panji atau dibentuk Tim Referendum tersendiri.
(2) BKM Panji mengumumkan secara terbuka hasil Referendum tersebut kepada masyarakat.
(3) Jika setelah diadakan pembubaran dan likuidasi masih ada sisa asset
masyarakat yang menjadi tanggung jawab BKM Panji maka
harus diberikan kepada badan
yang mempunyai azas
prinsip dan tujuan yang sama dengan BKM Panji yang bersangkutan atau dapat pula diberikan kepada badan sosial lainnya
yang disetujui oleh rapat pembubaran.
BAB XIV
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 42
Aturan Tambahan
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih
lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga BKM Panji
2.
Badan Keswadayaan Masyarakat Panji (BKM Panji) ini sebagai badan hukum
harus tunduk kepada peraturan dari kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Perdata.
3.
Tentang akte ini dengan segala akibatnya Badan Keswadayaan Masyarakat Panji (BKM Panji) ini memilih tempat kedudukan yang umum dan tetap serta tidak berubah di
kepaniteraan Pengadilan Negeri Malang.
Ditetapkan di Kelurahan Kepanjen Kecamatan Kepanjen
Kabupaten Malang
pada Tanggal 13 Januari
2012
Pimpinan Sidang
WARTO DEWO
|
Notulis
DIDIK HARIYANTO
|
DAFTAR NAMA ANGGOTA PIMPINAN
KOLEKTIF
BADAN KESWADAYAAN MASYARAKAT
(BKM)
“P A N J I”
KELURAHAN KEPANJEN KECAMATAN KEPANJEN KABUPATEN
MALANG
PROPINSI JAWA TIMUR
Anggota PK BKM 1
|
Anggota PK BKM 2
|
Anggota PK BKM 3
|
Drs. ANAS MAKSUM
|
NUR FAUZIAH
|
RITA MARIANA
|
Anggota PK BKM 4
|
Anggota PK BKM 5
|
Anggota PK BKM 6
|
H. ABDUL SJUKUR
|
SUHARIONO
|
SYAMSUL ARIFIN
|
Anggota PK BKM 7
|
Anggota PK BKM 8
|
Anggota PK BKM 9
|
SLAMET SUDARMODJO
|
SETYO UTORO
|
W. WINANTI
|
Anggota PK BKM 10
|
|
Anggota PK BKM 11
|
DIDIK HARIYANTO
|
|
WARTO DEWO
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar