Anggaran Dasar


ANGGARAN DASAR (AD)
BADAN KESWADAYAAN MASYARAKAT
PANJI
KELURAHAN KEPANJEN KECAMATAN KEPANJEN KABUPATEN MALANG
BAB I
ARTI ISTILAH
Pasal 1
Batasan
Dalam Anggaran Dasar ini, yang dimaksud dengan :
(a)       Rembug Warga, adalah rembug, pertemuan atau musyawarah yang diikuti oleh para Utusan Masyarakat yang dipilih secara demokratis oleh masyarakat dan atau perwakilan dari masyarakat itu sendiri serta undangan lainnya.
(b)       Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM), adalah lembaga otonom dan independen yang dibentuk oleh Utusan Masyarakat di Kelurahan Kepanjen dengan tujuan utama untuk melakukan pemberdayaan masyarakat, mengatasi berbagai permasalahan di masyarakat khususnya masalah kemiskinan, serta menumbuhkan kembali ikatan dan solidaritas sosial antar warga agar saling bekerja sama demi kebaikan bersama.
(c)        Sekretariat, adalah unsur pelakasana adimintrasi kegiatan sehari-hari Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) untuk memperlancar tugas BKM yang personilnya dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Badan Keswadayaan Masyarakat secara demokratis
(d)       Unit Pengelolaan Keuangan (UPK), adalah salah satu gugus tugas dalam Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) yang berfungsi megelola keuangan dan melaksanakan system pembukuan termasuk di dalamnya membuat perencanaan keuangan serta secara periodik melaporkan berbagi hal yang berkaitan dengan pertanggungjawaban keuangan kepada BKM
(e)       Unit Pengelola Lingkungan (UPL), adalah salah satu gugus tugas yang dibentuk oleh BKM sebagai unit mandiri untuk mengelola kegiatan di bidang pembangunan lingkungan perumahan dan pemukiman di wilayahnya
(f)         Unit Pengelola Sosial (UPS), adalah salah satu gugus tugas yang dibentuk oleh BKM sebagai unit mandiri untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan BKM mengenai kegiatan-kegiatan di bidang sosial.
(g)       Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), adalah suatu kelompok masyarakat  yang beranggotakan sekurang-kurangnya tiga orang yang dibentuk berdasarakan kesukarelaan dan memilik ikatan sosial, memiliki  tujuan ekonomi yang sama, tujuan sosial yang sama, tujuan pembelajaran yang sama, dan domisili yang sama.
(h)       Pengawas Unit Pengelola Keuangan (UPK), adalah salah satu gugus tugas dalam Badan Keswadayaan Masyarakat yang berfungsi untuk melakukan pengawasan  terhadap Unit Pengelola Keuangan (UPK).
(i)         Lembaga Keuangan Mikro (LKM) adalah lembaga keuangan mikro yang merupakan patner BKM merupakan unit komersial dan berfungsi memberikan pelayanan untuk membantu kebutuhan masyarakat miskin yang telah mempunyai usaha yang telah berkembang. LKM tersebut dalam bentuk badan hukum Koperasi, Commanditer Vennonschap (CV), Perseroan Terbatas (PT) yang mengacu pada perundang-undangan yang berlaku
(j)         Unit Pengaduan Masyarakat (UPM), adalah salah satu gugus tugas Badan Keswadayaan Masyarakat yang berfungsi untuk menerima dan meneruskan keluhan, usul dan saran dari masyarakat yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan Badan Keswadayaan.
(k)        Organisasi Masyarakat atau lembaga-lembaga lain, adalah organisasi lain selain Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) yang dapat menjalin kerjasama atau bermitra dalam rangka pelaksaan penanggulangan kemiskinan yang dikelola oleh Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM).

BAB II
IDENTITAS

Pasal 2
N a m a
Organisasi kemasyarakatan ini di bernama Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) “Perguliran Amanat Negara Jasa Insani” yang disingkat BKM “PANJI”

Pasal 3

Bentuk dan Lambang
(a)       Bentuk organisasi ini adalah Organisasi  Masyarakat  Warga (OMW) yaitu organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk masyarakat warga Kelurahan Kepanjen Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang.
(b)       Lambang Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) “PANJI” ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) (BKM) “PANJI” dan atau Peraturan Khusus Pimpinan Kolektif BKM Panji Kepanjen

Pasal 4
Tempat Kedudukan
Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) “PANJI” berkedudukan Jalan Sultan Agung No.2 Kelurahan Kepanjen Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang (Komplek Kantor Kelurahan Kepanjen)


Pasal 5
Waktu dan Lama
Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) “PANJI” Kelurahan Kepanjen Kabupaten Malang didirikan dan melaksanakan kegiatan, terhitung sejak tanggal 20 April 2000. Sedangkan lama beroperasional di masyarakat hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 6
Struktur Organisasi

BAB III
VISI MISI, AZAS, PRINSIP, MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 7
Visi, Misi
(a)       Visi
Terwujudnya masyarakat yang sejahtera, sehat, dan produktif dalam pembangunan di segala bidang melalui pemberdayaan masyarakat di Kelurahan
(b)       Misi
o   Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui optimalisasi pinjaman dana bergulir yang tepat sasaran dan tepat manfaat
o   Meningkatkan sarana dan prasarana lingkungan melalui program pemberdayaan dan swadaya masyarakat
o   Meningkatkan sumber daya manusia dan sumber daya alam
o   Meningkatkan peran dan fungsi lembaga kemasyarakatan dalam mewujudkan program penanggulangan kemiskinan

Pasal 8
A z a s
Badan Keswadayaan Masyarakat BKM “PANJI” ini berazaskan Pancasila dan berdasarkan Undang–Undang Dasar 1945 dan menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yaitu: dapat dipercaya, ikhlas, kerelawanan, kejujuran, keadilan, kesetaraan, dan kebersamaan dalam keragaman.


Pasal 9
Prinsip
Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) “PANJI” ini bekerja berdasarkan prinsip: demokrasi, transparansi, akuntabilitas, partisipasi dan desentralisasi.

Pasal 10
M a k s u d
Maksud dari didirikannya Badan Keswadayaan Masyarakat “PANJI” ini adalah:
(1)     Sebagai lembaga yang dipimpin secara kolektif-kolegial dari suatu organisasi masyarakat warga (civil society), yang berfungsi utama sebagai dewan pengambilan keputusan yang dilakukan melalui proses pengambilan keputusan secara partisipatif
(2)     Sebagai sumber energi dan inspirasi untuk membangun prakarsa dan kemandirian warga, yang secara damai berupaya memenuhi kebutuhan atau kepentingan bersama, memecahkan persoalan bersama dan atau meenyatakan kepedulian bersama utamanya dikaitkan dengan kemiskinan dengan tetap menghargai hak pihak lain untuk berbuat yang sama dan tetap mempertahankan kemerdekaannya (otonomi) terhadap berbagai dominasi atau pengaruh dari siapapun
(3)     Sebagai organisasi masyarakat warga, Badan Keswadayaan Masyarakat “PANJI” ini diharapkan benar-benar mampu memperjuangkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat miskin, agar mereka benar-benar terlibat aktif dan intensif dalam proses pengambilan keputusan penting yang berkaitan denganorang miskin
(4)     Sebagai organisasi masyarakat warga, Badan Keswadayaan Masyarakat “PANJI” ini merupakan wadah perjuangan dan wadah aspirasi warga masyarakat Kelurahan Kepanjen khususnya dalam rangka penanggulangan kemiskinan.

Pasal 11
Tujuan
Tujuan dari Badan Keswadayaan Masyarakat “PANJI” ini adalah :
(1)     Dalam jangka panjang, merupakan wadah membangun modal sosial (social capital) dengan menumbuhkan kembali nilai-nilai kemanusiaan, ikatan–ikatan sosial dan menggalang solidaritas sosial sesama warga agar saling bekerja sama demi kebaikan, serta pada gilirannya akan memperkuat keswadayaan masyarakat warga
(2)     Dalam jangka menengah, Badan Keswadayaan Masyarakat “PANJI” ini merumuskan, menetapkan dan melaksanakan perencanaan jangka menengah Program Penganggulangan Kemiskinan (PJM-Pronangkis), yang berlaku selam tiga tahun sejak tanggal ditetapkan
(3)     Dalam jangka pendek, Badan Keswadayaan Masyarakat “PANJI” ini membuat perencanaan opersional dan pelaksanaan tahunan tentang kegiatan pemberdayaan masyarakat atau penanggulangan kemiskinan yang bersumber dari PJM-Pronangkis yang telah ditetapkan.

BAB IV
REMBUG WARGA

Pasal 12
Pengertian Rembug Warga
Rembug Warga adalah Pertemuan atau musyawarah yang diikuti oleh para Utusan Warga dan atau perwakilan dari warga masyarakat dengan merusmuskan kebijakan dan kesepakatan untuk kesejahteraan masyarakat di Kelurahan Kepanjen Kecamatan Kepanjen Kabupaten Madang

Pasal 13
Jenis Rembug Warga
(1)     Rembug Warga Tahunan (RWT) adalah Rembug Warga yang dilaksanakan setiap satu tahun sekali pada priode akhir tahun (tutup buku) untuk menyampaikan   Laporan capaian pelaksanaan kegiatan (Progress Report) BKM “PANJI” dalam bentuk Laporan Pertanggungjawaban Tahunan BKM.
(2)     Rembug Warga Akhir Masa Bhakti (RWAMB) adalah Rembug Warga yang dilaksanakan pada akhir priode masa bhakti BKM “PANJI” dalam bentuk Laporan Pertanggungjawaban Akhir Pengabdian BKM yang dirangkai dengan pelaksanaan Pemilihan Ulang (PEMILU) Anggota BKM periode selanjutnya.
(3)     Rembug Warga Istimewa (RWI) adalah Rembug Warga yang dilaksanakan oleh masyarakat dengan difasilitasi oleh badan keswadayaan masyarakat atau Lurah dengan indikator khusus yang diatur dalam anggaran rumah tangga

Pasal 14
Fungsi Rembug Warga
Fungsi Rembug Warga adalah :
(1)     Menetapkan dan mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Badan Keswadayaan Masyarakat
(2)     Memilih, mengangkat dan memberhentikan Anggota Badan Keswadayaan Masyarakat
(3)     Menetapkan, mengevaluasi, dan mengesahkan Perencanaan Jangka Menegah Program Penaggulangan  Kemiskinan (PJM-Pronangkis) yang di buat sebagai dasar Badan Keswadayaan Masyarakat “PANJI” dalam menjalankan kegiatan tiga tahun mendatang
(4)     Menilai laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Badan Keswadayaan Masyarakat “PANJI” yang dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam satu tahun.
(5)     Menetapakan dan mengesahkan kebijakan-kebijakan lain Badan Keswadayaan Masyarakat “PANJI” yang bertujuan untuk kesejahteraan dan kepentingan masyarakat luas di wilayah Kelurahan Kepanjen

Pasal 15
Peserta Rembug Warga
Peserta Rembug Warga adalah:
(1)     Utusan Warga tingkat RT
(2)     Ketua-Ketua RT se wilayah Kelurahan Kepanjen
(3)     Ketua-Ketua RW se wilayah Kelurahan Kepanjen
(4)     Anggota Badan Keswadayaan Masyarakat beserta dengan perangkatnya
(5)     Ketua atau perwakilan Pengurus LPMK Kelurahan Kepanjen
(6)     Perwakilan Tim Penggerak PKK Kelurahan Kepanjen
(7)     Perwakilan dari Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM)
(8)     Undangan
(9)     Lembaga-lembaga lain yang menjalin kerjasama dengan BKM Panji Kepanjen

Pasal 16
Quorum Rembug Warga
(1)     Rembug Warga dapat dilaksanakan apabila dihadiri sekurang-kurangnya 50% + 1 dari peserta rembug warga yang diundang (tidak termasuk Undangan)
(2)     Apabila pasal 15 ayat 1 tidak terpenuhi, maka Rembug Warga ditunda selama satu jam
(3)     Apabila pasal15 ayat 2 tidak terpenuhi, maka Rembug Warga dijadwalkan ulang.


BAB V
KELEMBAGAAN DAN KEANGGOTAAN

Pasal 17
Kelembagaan
(1)     Kelembagaan Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) “PANJI” ini dikelola secara kolektif kolegial oleh Anggota BKM dimana semuanya mempunyai hak dan kedudukan yang sama dalam melakukan musyawarah dan atau Voting.
(2)     Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) “PANJI” membentuk Divisi-Divisi antara lain:
a)       Divisi Bidang kelembagaan
b)       Divisi Bidang keuangan
c)       Divisi Bidang sarana prasarana
d)       Divisi Bidang sosial dan SDM
e)       Divisi Bidang humas
(3)     Pembagian Tugas dan Fungsi Anggota Pimpinan Kolektif Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) “PANJI” diatur dalam Angggaran Rumah Tangga dan atau Peraturan Khusus
(4)     Badan Keswadayaan Masyarakat “PANJI”  ini mempunyai alat kelembagaan sebagai berikut  :
a.       Sekretariat BKM
b.       Unit Pengelola Keuangan (UPK)
c.        Unit Pengelola Sosial (UPS)
d.       Unit Pengelola Lingkungan (UPL)
e.       Unit Pengaduan Masyarakat (UPM)
f.         Lembaga Keuangan Mikro (LKM)
g.       Pengawas Unit Pengelola Keuangan
h.       Lembaga lain yang dapat dibentuk sesuai kebutuhan
(5)     Fungsi dan tanggung jawab dari alat kelembagaan Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) “PANJI”  ini adalah:
a.       Sekretariat, dimana BKM “PANJI” dapat mengangkat staf kesekretariatan yang bertugas di sekretariat BKM “PANJI” yang berasal dari masyarakat yang dipilih berdasarkan musyawarah dalam rapat anggota pimpinan kolektif BKM “PANJI”
b.       Unit Pengelola Keuangan (UPK), dimana BKM “PANJI” dapat membentuk UPK yang berkedudukan sebagai gugus tugas ekonomi BKM “PANJI” dan bertanggung jawab kepada BKM serta dipilih dan ditetapkan berdasarkan musyawarah anggota pimpinan kolektif BKM “PANJI”
c.        Unit Pengelola Sosial (UPS), dimana BKM “PANJI” dapat membentuk UPS yang berkedudukan sebagai gugus tugas tugas sosial BKM “PANJI” dan  bertanggung  jawab  kepada  BKM “PANJI” yang dipilih, ditetapkan dan diberhentikan berdasarkan musyawarah anggota pimpinan kolektif BKM
d.       Unit Pengelola Lingkungan (UPL), dimana BKM “PANJI” dapat membentuk UPL yang berkedudukan sebagai gugus tugas lingkungan perumahan dan pemukiman BKM “PANJI” dan bertanggungjawab kepada BKM “PANJI” dipilih, ditetapkan dan diberhentikan berdasarkan musyawarah anggota kepemimpinan  kolektif BKM “PANJI”
e.       Pengawas UPK, dimana BKM “PANJI” dapat membentuk Pengawas UPK yang berkedudukan sebagai gugus tugas pengawasan UPK BKM “PANJI” dan bertanggungjawab kepada BKM “PANJI” dipilih, ditetapkan dan diberhentikan berdasarkan musyawarah anggota kepemimpinan  kolektif BKM “PANJI”
f.         Lembaga Keuangan Mikro (LKM)
o   Lembaga Keuangan Mikro (LKM), merupakan mitra BKM dalam bentuk unit komersial yang berfungsi memberikan pelayanan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat miskin yang telah mendapat pembelajaran di Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM).
o   Bilamana Lembaga Keuangan Mikro (LKM) di Kelurahan Kepanjen belum ada dan dibutuhkan untuk pengembangan Kelompok Swadaya Masyarat (KSM), maka BKM dapat memfasilitasi terbentuknya Lembaga Keuangan Mikro (LKM) tersebut, misalnya dalam bentuk, Koperasi, Commanditer Vennonschap (CV), dan  Perseroan Terbatas (PT) sesuai dengan peraturan yang berlaku.
o   Lembaga Keuangan Mikro (LKM) memberikan informasi perkembangan pengelolaan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) secara berkala  kepada anggota pimpinan kolektif BKM sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati bersama.

Pasal 18
Keanggotaan
(1)   Anggota Pimpinan kolektif Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) “PANJI” dipilih melalui proses Rembug Warga di tingkat Kelurahan
(2)   Masa pengabdian anggota pimpinan kolektif Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) “PANJI” adalah 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali melalui rembug warga pada periode berikutnya
(3)   Ketua Rukun Warga (Ketua RW) karena jabatannya dapat diusulkan oleh warga dalam lingkungan RW setempat untuk menjadi anggota BKM
(4)   Seseorang dapat menjadi anggota pimpinan kolektif Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) “PANJI” apabila memenuhi kriteria:
(a)     Pinter (cakap, memahami dan menguasai masalah BKM)
(b)     Bener (jujur, dapat dipercaya)
(c)     Banter (tanggap terhadap lingkungan dan mau bekerja untuk kepentingan BKM)
(d)     Kober (mempunyai waktu luang)
(5)   Keanggotaan Pimpinan kolektif BKM dapat berakhir karena:
(a)     Meninggal dunia.
(b)     Pindah tempat/alamat dari Kelurahan Kepanjen
(c)      Mengundurkan diri dari keanggotaan pimpinan kolektif BKM Panji Kepanjen
(d)     Pengunduran diri harus dilakukan secara tertulis dan ditandatangani di atas materai serta disetujui pimpinan kolektif BKM Panji Kepanjen

Pasal 19

Mekanisme Pemilihan
(1)     Pemilihan anggota Pimpinan Kolektif BKM PANJI di tingkat Kelurahan, dilakukan secara langsung (voting) tertutup
(2)     Peserta rembug warga memilih  3 (tiga) nama yang berbeda diantara peserta rembug yang hadir dan mengikuti proses rembug warga mulai awal hingga akhir pelaksanaan rembug warga
(3)     Selesainya pemilihan, dilakukan tabulasi kemudian dirangking, yang akhirnya ditetapkan anggota Pimpinan Kolektif BKM Panji
(4)     Pimpinan kolektif BKM Panji Kepanjen terpilih selanjutnya dilantik dan diambil sumpah dan janji oleh pejabat berwenang (Korkot atau PJOK atau Lurah atau pejabat yang hadir mewakilinya)

Pasal 20

Koordinator Pimpinan Kolektif BKM
(1)    Untuk memperlancar kinerja lembaga BKM dipilih salah satu dari anggota Pimpinan Kolektif BKM untuk menjadi Koordinator, dimana semua anggota Pimpinan Kolektif BKM mempunyai hak yang sama untuk memilih dan dipilih menjadi Koordinator
(2)    Proses pemilihan Koordinator Pimpinan Kolektif BKM dilakukan dengan musyawarah dan atau voting secara tertutup
(3)    Masa pengabdian Koordinator selama 3 (tiga) tahun menyesuaikan dengan masa pengabdian anggota pimpinan kolektif BKM
(4)    Apabila Koordinator Anggota Pimpinan Kolektif BKM tidak berada di tempat, sakit, atau berhalangan karena sebab-sebab lainnya, maka BKM tetap dapat melaksanakan kegiatannya dengan cara memilih di antara anggota BKM menjadi koordinator sementara sampai koordinator definitif dapat aktif kembali.
(5)    Bila Koordinator Pimpinan Kolektif BKM berhalangan tetap karena satu dan lain hal, maka sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari anggota Pimpinan Kolektif BKM mengadakan rapat untuk memilih salah seorang Anggota Pimpinan Kolektif BKM untuk menjadi koordinator yang baru, selambat-lambatnya 7 hari sejak dinyatakan berhalangan tetap.

Pasal 21
Pergantian Anggota Pimpinan Kolektif BKM
(1)     Jika ada Anggota Pimpinan Kolektif BKM Panji yang berhenti karena sesuatu hal, maka penggantiannya harus melalui musyawarah Anggota Pimpinan Kolektif BKM.
(2)     Bilamana pengunduran diri Anggota Pimpinan Kolektif BKM tersebut tidak mengganggu kelancaran tugas/kinerja BKM, maka tidak perlu dilakukan penambahan Anggota Pimpinan Kolektif BKM.
(3)     Bila pengunduran diri Anggota Pimpinan Kolektif BKM ternyata mengganggu kinerja BKM, maka pergantian anggota Pimpinan kolektif BKM Panji dapat dilakukan oleh anggota pimpinan kolektif BKM.
(4)     Dalam menentukan penggantian anggota pimpinan kolektif dapat mengacu pada hasil nominasi pemilihan anggota Pimpinan Kolektif BKM Panji pada saat diadakan rembug warga

BAB VI
HAK, KEWAJIBAN dan TUGAS

Pasal 22
Hak Pimpinan Kolektif Pimpinan BKM
Setiap anggota Pimpinan Kolektif Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) mempunyai hak untuk :
(1)     Berbicara , bersuara, mengeluarkan pendapat, bertanya dan mengajukan usul secara lisan maupun tertulis
(2)     Membentuk Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) dalam rangka mengajukan pinjaman dana perguliran, seperti masyarakat lainnya setelah membentuk Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) dan disetujui oleh Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM)

Pasal 23
Kewajiban Anggota Pimpinan Kolektif BKM
Anggota Pimpinan  Kolektif Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) mempunyai kewajiban:
(1)     Menjaga dan memelihara nama baik Kelurahan Kepanjen
(2)      Menjaga nama baik nama BKM Panji
(3)     Memegang teguh dan melaksanakan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) serta berbagai aturan/kebijakan yang ditetapkan dalam forum anggota pimpinan kolektif BKM Panji
(4)     Dalam melaksanakan program Badan Keswadayaan Masyarakat ini selelu mengacu pada Program Jangka Menengah Program Penanggulangan Kemiskinan (PJM Pronangkis) yang telah ditetapkan
(5)     Menjaga dan melestarikan aset masyarakat yang dikelola BKM Panji melalui unit-unit gugus tugas sesuai dengan pedoman dan tata laksana yang sudah ditetapkan.
(6)     Melakukan audit terhadap BKM termasuk UPK dan unit-unit lainnya oleh Tim Audit Independen.
(7)     Bekerja sama secara terbuka dan bersikap membantu terhadap audit BPKP, monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh PJOK (Pemerintah Daerah) serta P2KP.
(8)     Aktif mengikuti kegiatan dan program BKM Panji

Pasal 24
Tugas Anggota Pimpinan Kolektif BKM
Tugas Anggota Pimpinan Kolektif BKM Panji adalah melakukan kegiatan-kegiatan pelaksanaan P2KP yang meliputi :
(1)           Melembagakan nilai-nilai universal kemanusiaan dalam pelaksanaan penanggulangan kemiskinan dan kehidupan bermasyarakat.
(2)           Membangun mekanisme monitoring dan kontrol sosial dalam proses penanggulangan kemiskinan.
(3)           Memfasilitasi masyarakat dalam rangka proses pembelajaran siklus P2KP di Kelurahan Kepanjen
(4)           Bersama warga secara partisipatif merumuskan PJM-Pronangkis Kelurahan Kepanjen
(5)           Anggota Pimpinan Kolektif BKM Panji  membuat program dan rencana anggaran tahunan yang didasarkan pada PJM-Pronangkis yang telah ditetapkan.
(6)           Mampu bertindak sebagai forum pengambilan keputusan yang berkaitan dengan penanggulangan kemiskinan.
(7)           Menumbuhkan berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat miskin agar mampu meningkatkan kesejahteraannya.
(8)           Mengawasi proses pemanfaatan dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) yang sehari-harinya dikelola oleh Unit Pengelola Keuangan (UPK) maupun oleh unit-unit yang lainnya.
(9)           Memberikan keputusan akhir dari seleksi berbagai usulan yang telah dilakukan oleh UPK dan Unit Pengelola (UP) lainnya yang berawal dari usulan KSM atau Panitia atau dari kelompok masyarakat lainnya.
(10)       Membangun transparansi melalui berbagai media, diantaranya papan pengumuman, sirkulasi laporan kegiatan dan keuangan bulanan, laporan tengah tahunan ataupun akhir tahun, serta melakukan rapat secara terbuka dan melakukan audit keuangan BKM Panji
(11)       Merumuskan, menyusun dan menetapkan aturan main (termasuk sanksi) dalam upaya pengembangan dan pemanfaatan sumber daya masyarakat yang dimulai dari dana P2KP.
(12)       Memfasilitasi networking (jejaring) kerjasama dengan potensi sumber daya yang ada dalam proses penanggulangan kemiskinan
(13)       Bergerak dalam hal-hal yang bersifat pengambilan kebijakan (strategis) dan tidak boleh melaksanakan kegiatan yang bersifat operasioanal (pengelola langsung kegiatan).

BAB VII
RAPAT-RAPAT

Pasal 25
Rapat Rutin
(1)     Rapat Koordinasi khusus Anggota Pimpinan Kolektif BKM Panji yang merupakan forum komunikasi dari anggota pimpinan kolektif BKM untuk mengambil keputusan dan atau menetapkan kebijakan-kebijakan BKM Panji
(2)     Rapat koordinasi Anggota Pimpinan Kolektif BKM Panji dengan Unit-Unit Pengelola yang telah dibentuk
(3)     Rapat koordinasi lengkap Anggota Pimpinan Kolektif BKM Panji, Unit-Unit Pengelola dan Fasilitator serta lurah atau yang mewakili

Pasal 26
Rapat Tahunan
(1)     Rapat Anggota Pimpinan kolektif BKM terdiri atas: Rapat  Tahunan Anggota  (RTA), dilaksanakan setiap tahun sekali untuk evaluasi dan penilaian terhadap kinerja unit-unit pelaksana BKM termasuk penyampaian hasil audit, membahas dan mengevaluasi perkembangan tahun sebelumnya, menetapkan rencana Unit Pengelola (UP) dan kegiatan BKM tahun berikutnya. Koordinator BKM, seseorang atau sekelompok anggota pimpinan  kolektif  BKM  tidak  berhak  untuk  mengambil   keputusan  dengan    
        mengatasnamakan BKM melainkan Rapat Anggota Tahunan  (RAT) BKM yang berwenang untuk mengambil keputusan atau kebijakan atas nama BKM Panji
(b).Rapat  Koordinasi Anggota  Rutin (RKA), dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan untuk membahas kemajuan dan perkembangan kegiatan serta menetapkan rencana berikutnya untuk kegiatan yang dilaksanakan oleh BKM serta Unit-Unit Pelaksana lainnya.
(c) Rapat Prioritas Usulan Kegiatan (RPUK), dilaksanakan untuk menetapkan prioritas/perangkingan usulan-usulan kegiatan yang telah dinilai layak oleh Unit Pengelola Keuangan (UPK) maupun Unit Pengelola (UP) yang lain untuk disetujui memperoleh dana stimulan Bantuan Langsung Masyarakat (BLM),  baik penyerapan maupun pergulirannya.
(d). Rapat Keputusan Khusus (RKK), dilaksanakan secara insidental sesuai dengan kebutuhan untuk mengambil keputusan yang berkenaan dengan kegiatan BKM maupun penanggulangan kemiskinan secara umum sesuai dengan batas kewenangannya.
(2)     Rapat Anggota Pimpinan Kolektif  BKM Panji sebagaimana pasal 24 ayat 2 dapat dilaksanakan bila dihadiri sekurang-kurangnya 50% ditambah satu dari jumlah anggota pimpinan kolektif BKM Panji
(3)     Bila pasal 24 ayat 3 tidak terpenuhi, maka dapat ditawarkan kepada anggota pimpinan kolektif BKM Panji yang hadir apakah rapat dapat dilaksanakan atau tidak.
(4)     Bila Koordinator BKM Panji  berhalangan hadir maka Rapat Anggota Pimpinan Kolektif  BKM Panji tetap dapat dilaksanakan dengan memilih salah satu dari Anggota pemimpinan Kolektif BKM Panji yang hadir untuk memimpin rapat.

Pasal 27
Rapat Koordinasi
Rapat koordinasi yang dilakukan oleh Pimpinan Kolektif Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Panji adalah:
a)       Rapat dengan UP-UP
b)       Rapat dengan Lurah, LPMK, Kecamatan dan lembaga lain yang terkait
c)       Rapat dengan fasilitator baik tingkat kelurahan, kecamatan dan Koordinator Kota

Pasal 28
Laporan Pertanggung Jawaban
(1)     Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) ada 3 (tiga), yaitu LPJ tahunan, LPJ akhir masa pengabdian dan LPJ khusus.
(2)     LPJ tahunan adalah laporan anggota pimpinan kolektif  BKM Panji tentang segala hal berkenaan kegiatan dan keuangan yang telah diaudit, dilakukan setelah tutup tahun buku, disampaikan pada Rembug Warga Tahunan (RWT) paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tutup buku.
(3)     LPJ akhir masa pengabdian adalah laporan anggota pimpinan kolektif BKM Panji yang disampaikan pada Rembug Warga, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya masa pengabdian.
(4)     LPJ khusus adalah laporan mengenai sesuatu hal tertentu yang disampaikan oleh anggota pimpinan kolektif BKM Panji dalam Rembug Warga Istimewa (RWI) sebagaimana diminta oleh warga atau pihak lain


BAB VIII
SEKRETARIAT DAN UNIT-UNIT PENGELOLA

Pasal 29
Sekretariat BKM
(1)     Unsur pelaksana administratif kegiatan sehari-hari Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) untuk memperlancar tugas BKM yang personilnya dipilih, diangkat, ditetapkan dan diberhentikan oleh Pimpinan Kolektif BKM.
(2)     Sekretariat BKM bertindak sebagai notulis dalam setiap acara/pertemuan BKM; memberikan laporan hasil notulis kepada seluruh anggota BKM ataupun pihak lain yang berkepentingan.
(3)     Sekretariat BKM bertugas: menyusun agenda rapat/pertemuan BKM; membuat dan menyebarkan surat undangan;
(4)     Sekretariat BKM bertugas: mencatat administrasi keuangan operasional BKM dan mencatat pengelolaan BLM.
(5)     Sekretariat BKM bertugas: melaporkan administrasi keuangan kepada BKM secara berkala.

Pasal 30
Unit Pengelolaan Keuangan (UPK)
(1)     Unit Pengelola Keuangan (UPK) adalah salah satu gugus tugas kelembagaan BKM Panji yang dibentuk untuk mencatat penyaluran dan pencairan dana serta mengelola dana bergulir yang telah ditetapkan BKM Panji
(2)     Unit Pengelola Keuangan (UPK) tidak diperkenankan mengambil keputusan strategis, melainkan hanya menjalankan keputusan yang telah ditetapkan oleh BKM Panji
(3)     Unit Pengelola Keuangan (UPK) diangkat dan diberhentikan oleh anggota pimpinan kolektif BKM Panji
(4)     Unit Pengelola Keuangan (UPK) bertugas: melakukan pendampingan penyusunan usulan kegiatan KSM Ekonomi, mengendalikan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh KSM Ekonomi, melakukan pengelolaan   dana bergulir yang dananya  berasal  dari  Bantuan  Langsung  Masyarakat  (BLM)  P2KP   dan  pihak lainnya yang bersifat hibah dan menjalin kemitraan (channeling) dengan pihak lain atas persetujuan anggota kolektif BKM Panji
(5)     Unit Pengelola Keuangan (UPK) dipimpin oleh seorang manager dan dibantu kasir, pembuku serta juru tagih.
(6)     Unit Pengelolaan Keuangan (UPK) merupakan tenaga professional yang berhak mendapat gaji sesuai dengan kemampuan Badan Keswadayaan Masyarakat Panji (BKM Panji), yang besarnya berdasarkan kesepakatan Anggota Badan Keswadayaan Masyarakat Panji (BKM Panji)
(7)     Semua kegiatan yang dilakukan Unit Pengelola Keuangan (UPK) dipertanggungjawabkan kepada BKM Panji
(8)     Anggota BKM Panji tidak boleh merangkap jabatan sebagai UPK.

Pasal 31
Unit Pengelola Sosial (UPS)
(1)     Unit Pengelola Sosial (UPS) adalah salah satu gugus tugas kelembagaan BKM Panji yang dibentuk untuk mengelola kegiatan sosial  yang telah ditetapkan BKM Panji
(2)     Unit Pengelola Sosial (UPS) tidak diperkenankan mengambil keputusan strategis, melainkan hanya menjalankan keputusan yang telah ditetapkan oleh BKM Panji
(3)     Unit Pengelola Sosial  (UPS) diangkat dan diberhentikan oleh anggota  pimpinan kolektif BKM Panji
(4)     Unit Pengelola Sosial (UPS) bertugas: melakukan pendampingan penyusunan usulan kegiatan KSM/Panitia, mengendalikan kegiatan yang dilaksanakan oleh KSM/Panitia bidang sosial, mendorong kepedulian warga dalam kegiatan sosial, menjalin kemitraan (channeling) dengan pihak lain atas persetujuan anggota pimpinan kolektif  BKM Panji
(5)     Unit Pengelola Sosial (UPS) dipimpin oleh seorang Koordinator
(6)     Semua kegiatan yang dilakukan Unit Pengelola Sosial (UPS) dipertanggung jawabkan kepada Anggota pimpinan kolektif BKM Panji
(7)     Anggota BKM Panji tidak boleh merangkap jabatan sebagai UPS.

Pasal 32
Unit Pengelola Lingkungan (UPL)
(1)     Unit Pengelola Lingkungan (UPL) adalah salah satu gugus tugas kelembagaan BKM Panji yang dibentuk untuk mengelola kegiatan lingkungan pemukiman dan perumahan  yang telah ditetapkan BKM Panji
(2)     Unit Pengelola Lingkungan (UPL) tidak diperkenankan mengambil keputusan strategis, melainkan hanya menjalankan keputusan yang telah ditetapkan oleh BKM Panji
(3)     Unit Pengelola Lingkungan  (UPL) diangkat dan diberhentikan oleh anggota  pimpinan kolektif BKM Panji
(4)     Unit Pengelola Lingkungan (UPL) bertugas: melakukan pendampingan penyusunan usulan kegiatan KSM/Panitia, mengendalikan kegiatan pembangunan prasarana dasar lingkungan perumahan dan pemukiman yang dilaksanakan oleh KSM/Panitia, menggali    potensi   lokal   yang   ada   di   wilayahnya   dan   menjalin   kemitraan (channeling) dengan pihak lain atas persetujuan anggota kolektif   BKM Panji
(5)     Unit Pengelola Lingkungan (UPL) dipimpin oleh seorang Koordinator.
(6)     Semua kegiatan yang dilakukan Unit Pengelola Lingkungan (UPL) dipertanggungjawabkan kepada anggota pimpinan kolektif BKM Panji
(7)     Anggota BKM Panji tidak boleh merangkap jabatan sebagai UPL.

Pasal 33
Pengawas UPK
Tugas
1)       Melaksanakan monitoring, evaluasi dan audit terhadap UPK untuk mengukur kerja operasional (kepatuhan) maupun kinerja keuangan berdasarkan indicator yang berlaku
2)        Mengarahkan UPK dalam mengelola Pinjaman Bergulir agar sesuai dengan kebijakan dan ketentuan yang telah di buat oleh BKM
3)       Melakukan pengawasan / pemeriksaan terhadap seluruh kegiatan pengelolaan pinjaman bergulir baik di UPK maupun KSM
4)       Bekerja sama dengan relawan dan para perangkat kelurahan / desa untuk membantu pengumpulan angsuran pinjaman

Tanggung Jawab
1)       Bertanggung jawab kepada BKM atas terselenggaranya pengawasan, monitoring, evaluasi dan audit terhadap UPK dan melaporkan hasil kegiatan tersebut dalam kesempatan pertama setelah kegiatan
2)       Memastikan program dan pelayanan pinjaman bergulir UPK tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan peminjam (KSM)
3)       Memastikan bahwa dana – dana hasil penggalangan dari pemerintah atau swasta telah di administrasikan dan di salurkan oleh UPK sesuai ketentuan atau kesepakatan
4)       Memberikan teguran, saran atau perbaikan kepada UPK berdasarkan hasil pemeriksaan atau audit
5)       Memastikan tersedianya laporan keuangan pengelolaan pinjaman bergulir UPK secara benar, tepat waktu dan transparan
6)       Memastikan bahwa kinerja UPK tercapai sesuai dengan indicator pencapaian yang disaratkan
7)       Memberiakn usulan kepada BKM emngenai sanksi yang akan diberikan kepada petugas UPK baik berupa surat peringatan, scorcing maupun pemberhentian jika diketahui bahwa petugas tersebut telah melakukan penyimpangan kepatuhan maupun keuangan
8)       Memberikan masukan kepada BKM atas rencana perekrutan petugas baru UPK
9)       Memegang teguh kerahsiaan hasil- hasil pemeriksaan dan bertanggung jawab atas penggunaannya


BAB IX
KELOMPOK SWADAYA MASYARAKAT (KSM)

Pasal 34

Pengertian

(1)     Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) adalah suatu kelompok masyarakat yang dibentuk dan beranggotakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang maksimal 10 (sepuluh) orang yang dibentuk berdasarkan kesukarelaan serta memiliki ikatan sosial, tujuan ekonomi, tujuan sosial, tujuan pembelajaran dan domisili yang sama di wilayah Kelurahan Kepanjen
(2)     Kelompok Swadaya Masyarakat mempunyai struktur organisasi yang terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara, sedangkan yang lainnya adalah anggota
(3)     Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) dibentuk dengan syarat-syarat:
(a)     Seluruh anggotanya adalah warga Kelurahan Kepanjen
(b)     Sedikitnya 2/3 (dua pertiga) anggotanya berasal dari keluarga miskin.
(c)      Memenuhi persyaratan administrasi yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) maupun ketetapan BKM lainnya.
(d)     Bisa juga merupakan kategori kelompok pengembangan sarana dan prasarana dasar lingkungan serta kelompok pelatihan.

Pasal 35

Tujuan

Tujuan pembentukan Kelompok Swadaya Masyarakat adalah:
(a)     Mendorong warga masyarakat untuk dapat lebih dinamis dalam mengembangkan kegiatan serta nilai-nilai kemanusiaan dan kemasyarakatan.
(b)     Memudahkan tumbuh dan berkembangnya ikatan-ikatan dan solidaritas sosial serta semangat kebersamaan antar masyarakat.
(c)     Mendorong proses pemberdayaan masyarakat berjalan secara efektif dan efisien.
(d)     Mendukung terjadinya proses saling asah, asih dan asuh diantara anggota masyarakat.
(e)     Menjadi wadah konsolidasi kekuatan bersama antara masyarakat dari kelompok lemah dengan kelompok lainnya.
(f)       Mengembangkan dan melembagakan tanggung renteng, mambangun jaminan karakter antar anggota, menggerakkan keswadayaan modal, meningkatkan dan menertibkan pinjaman serta menguatkan dan mengembangkan usaha anggota
(g)     Membangun sarana-prasarana dasar yang benar-benar dibutuhkan masyarakat utamanya masyarakat miskin.
(h)     Pengembangan sesuatu yang berkaitan dengan KSM, termasuk sangsi akan diatur lebih lanjut.

Pasal 36

Kewajiban dan Hak

(1) Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) mempunyai kewajiban:
(a)       Membuat proposal pengajuan dana perguliran sesuai dengan ketentuan UPK BKM Panji Kepanjen
(b)       Memelihara dan memajukan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) dalam rangka ikut membantu usaha-usaha yang dikembangkan oleh anggota Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM)
(c)        Mentaati dan menjalankan semua ketentuan yang telah ditetapkan oleh UPK BKM Panji Kepanjen
(2) Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) mempunyai hak:
(a)       Mengajukan proposal pengajuan dana perguliran sesuai dengan ketentuan UPK BKM Panji Kepanjen
(b)       Melakukan perombakan dan atau pergantian Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM)

BAB X
KEUANGAN DAN PEMBUKUAN

Pasal 37
Sumber Keuangan
Sumber keuangan (modal) BKM Panji diperoleh dari:
(1)     Sumber pendanaan berasal dari dana bantuan Proyek Penanggulangan Kemiskinan di Perkotaan (P2KP) yang digunakan untuk Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) usaha ekonomi produktif (modal bergulir), kegiatan sosial dan pembangunan lingkungan.
(2)     Sumber pendanaan berasal dari Bantuan Langsung Masyarakat (BLM)
(3)     Sumber pendanaan Operasinal BKM berasal dari jasa yang dibayarkan oleh KSM usaha ekonomi produktif (modal bergulir), pendapatan administrasi, cadangan kerugian piutang yang penggunaannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau Peraturan Khusus
(4)     Dana dari bantuan pihak lain yang sah dan tidak mengikat.

Pasal 38
Penggunaan Dana
(1)     Jasa pinjaman yang digulirkan pada Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) untuk usaha produktif maksimal 1,5 % tetap perbulan
(2)     Pinjaman yang digulirkan pada Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) dikenakan biaya administrasi 1% dari jumlah pinjaman
(3)     Jasa pinjaman dan biaya administrasi merupakan Pos/Rekening Pendapatan dalam penyusunan perhitungan Laba Rugi.
(4)     Rekening cadangan kerugian piutang hanya dipergunakan untuk menghapus piutang KSM yang betul-betul tidak mungkin bisa tertagih berdasarka keputusan Rembug Warga atas usul BKM.
(5)     Beban biaya operasional BKM merupakan Pos/Rekening pengeluaran biaya operasional dan non operasional dalam penyusunan perhitungan Laba Rugi.
(6)     Laba/Rugi BKM, adalah Pos Pendapatan BKM sebgaimana pasal 33 ayat (3) setelah dikurangi Pos Biaya Operasional BKM sebagaimana pasal 33 ayat (5).
(7)     Penggunaan laba BKM dibagi dengan ketentuan sebagai berikut :
(a)     Penambahan modal BKM Panji
(b)     Pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana dasar lingkungan
(c)     Kegiatan sosial masyarakat
(d)     Biaya operasional Anggota BKM Panji.
(e)     Lain-lain sesuai kesepakatan pimpinan kolektif anggota BKM ”Panji”

Pasal 39
Laporan Keuangan
(1)     Tahun buku BKM Panji adalah tahun kalender.
(2)     BKM Panji melalui kesekretariatan dan dibantu Unit-Unit Pengelola (UP) BKM diwajibkan untuk membuat pembukuan yang rapi dan tertib
(3)     BKM Panji membuat laporan setiap triwulan, tengah tahunan dan akhir tahun yang disesuaikan dengan variabel penilaian kinerja BKM Panji
(4)     Pengelolaan keuangan, menggunakan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
(5)     Laporan keuangan BKM Panji akan diumumkan di papan pengumuman yang mudah dibaca dan diketahui oleh warga masyarakat.
(6)     Laporan Keuangan Tahunan BKM harus diaudit oleh audit independen dan hasil audit disampaikan secara terbuka dalam Rembug Warga.


BAB XIII
PERUBAHAN AD-ART DAN PEMBUBARAN

Pasal 40
Perubahan AD-ART
Perubahan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan atas dasar keputusan Rembug Warga Tahunan ( RWT) dan Rembug Warga Istimewa (RWI) yang diputuskan atas dasar musyawarah untuk mufakat yang demokratis dan transparan atau dengan cara pemungutan suara ( voting ).

Pasal 41
Pembubaran Badan Keswadayaan Masyarakat
(1)     Pembubaran BKM Panji hanya dapat dilakukan atas kehendak masyarakat melalui Referendum yang dilakukan oleh BKM Panji atau dibentuk Tim Referendum tersendiri.
(2)     BKM Panji mengumumkan secara terbuka hasil Referendum tersebut kepada masyarakat.
(3)     Jika setelah diadakan pembubaran dan likuidasi masih ada sisa asset masyarakat yang menjadi tanggung jawab BKM Panji maka harus diberikan   kepada   badan  yang    mempunyai  azas  prinsip  dan  tujuan yang sama dengan BKM Panji yang bersangkutan atau dapat pula diberikan kepada badan sosial lainnya yang disetujui oleh rapat pembubaran.

BAB XIV
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 42
Aturan Tambahan
1.       Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga BKM Panji
2.       Badan Keswadayaan Masyarakat Panji (BKM Panji) ini sebagai badan hukum harus tunduk kepada peraturan dari kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Perdata.
3.       Tentang akte ini dengan segala akibatnya Badan Keswadayaan Masyarakat Panji (BKM Panji) ini memilih tempat kedudukan yang umum dan tetap serta tidak berubah di kepaniteraan Pengadilan Negeri Malang.

Ditetapkan di Kelurahan Kepanjen Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang

pada Tanggal 13 Januari 2012

Pimpinan Sidang




WARTO DEWO
Notulis




DIDIK HARIYANTO


DAFTAR NAMA ANGGOTA PIMPINAN KOLEKTIF
BADAN KESWADAYAAN MASYARAKAT (BKM)
“P A N J I”
KELURAHAN KEPANJEN KECAMATAN KEPANJEN KABUPATEN MALANG
PROPINSI JAWA TIMUR

Anggota PK BKM 1




Anggota PK BKM 2
Anggota PK BKM 3
Drs. ANAS MAKSUM

NUR FAUZIAH
RITA MARIANA
Anggota PK BKM 4




Anggota PK BKM 5
Anggota PK BKM 6
H. ABDUL SJUKUR

SUHARIONO
SYAMSUL ARIFIN
Anggota PK BKM 7




Anggota PK BKM 8
Anggota PK BKM 9
SLAMET SUDARMODJO

SETYO UTORO
W. WINANTI
Anggota PK BKM 10





Anggota PK BKM 11
DIDIK HARIYANTO

WARTO DEWO


Tidak ada komentar: