Visi dan Misi



VISI :
Bertransformasi menjadi BKM Mandiri tahun 2018

MISI :
1.    Statuta  Organisasi
a.      Visi dan Misi, Visi-Misi menjadi acuan dalam penyusunan program dan kegiatan BKM.
b.     Struktur organisasi, BKM mampu mengkaji ulang struktur organisasi sesuai kebutuhan kerja penanggulangan kemiskinan di daerahnya
2.    Kepemimpinan
a.      Legitimasi Pemilihan Anggota BKM, Pemilihan dilakukan sesuai mekanisme yang diadopsi dari PNPM, tepat waktu dan diikuti sedikitnya 70% penduduk dewasa
b.      Pengambilan Keputusan, Ada konsultasi antara BKM/UP kepada KSM dan masyarakat
c.       Perempuan dalam Pengambilan Keputusan, Seluruh anggota BKM memiliki penghargaan yang sama terhadap setiap pendapat yang muncul baik dari anggota laki-laki maupun perempuan.
d.     Mekanisme Minta Usulan Masyarakat, Ada mekanisme dan digunakan untuk mendapatkan masukan
e.      Partisipasi Anggota BKM, Hampir seluruh anggota BKM aktif mengelola BKM sesuai pembagian tugas yang disepakati
f.       Pertemuan BKM, Pertemuan rutin dilakukan dan dihadiri oleh hampir seluruh anggota BKM, hasilnya dituangkan dalam risalah pertemuan
3.    Sistem Manajemen
a.      Perencanaan, BKM & UP memiliki rencana kerja yang disusun berdasarkan PJM dan Renta Pronangkis.
b.     Monitoring evaluasi, Mulai mengembangkan monev partisipatif atas semua kegiatan yang dilakukan.
c.      Dokumentasi informasi, Dilakukan secara sistematik dan mudah diakses
d.     Penanganan Pengaduan Masyarakat (PPM), Minimal 90% pengaduan yang diterima BKM dapat diselesaikan
e.      Penerima Manfaat Kegiatan/ Program, Minimal 90% RTM di desa/kelurahan tersebut telah menjadi penerima manfaat kegiatan, sebagaimana terdapat dalam data pemetaan swadaya
4.    Sumberdaya Keuangan
a.      Sumber pendanaan, Sumber dana darI PNPM lebih kecil dibandingkan dengan sumber lain (masyarakat, pemerintah daerah, swasta, dsb)
b.     Rencana Keuangan, Mampu menyusun perkiraan kebutuhan keuangan untuk menjalankan kegiatan 1 tahun ke depan serta rencana sumberdaya
c.      Laporan Keuangan, Dilakukan audit independen terhadap laporan keuangan.
d.     Pertanggungjawaban, Laporan keuangan dan hasil audit diumumkan secara terbuka  kepada masyarakat.
5.    Sumberdaya Manusia
a.      Pengembangan kapasitas, Mampu mengidentifikasi dan menyusun rencana pengembangan kapasitas sendiri, serta memiliki akses pengembang kapasitas selain PNPM
b.     Kaderisasi, BKM menetapkan sistem dan mekanisme kaderisasi
6.    Hubungan Eksternal
a.      KSM, BKM-KSM membangun komunikasi timbal balik mendiskusikan berbagai masalah dan perkembangan KSM dan BKM
b.     Masyarakat, BKM mengembangkan media warga untuk membangun komunikasi timbal balik BKM dan masyarakat
c.      Pemerintah, Ada koordinasi untuk menyelesaikan persoalan kemiskinan di desa/kelurahan
d.     Organisasi Non Pemerintah, Kesepakatan kerjasama jangka panjang untuk menanggulangi kemiskinan

Tidak ada komentar: