VISI :
Bertransformasi menjadi
BKM Mandiri tahun 2018
MISI :
1.
Statuta Organisasi
a.
Visi dan
Misi, Visi-Misi menjadi acuan dalam
penyusunan program dan kegiatan BKM.
b.
Struktur
organisasi, BKM mampu mengkaji ulang struktur organisasi
sesuai kebutuhan kerja penanggulangan kemiskinan di daerahnya
2.
Kepemimpinan
a.
Legitimasi Pemilihan Anggota BKM, Pemilihan
dilakukan sesuai mekanisme yang diadopsi dari PNPM, tepat waktu dan diikuti
sedikitnya 70% penduduk dewasa
b.
Pengambilan Keputusan, Ada konsultasi antara
BKM/UP kepada KSM dan masyarakat
c.
Perempuan dalam Pengambilan Keputusan, Seluruh
anggota BKM memiliki penghargaan yang sama terhadap setiap pendapat yang muncul
baik dari anggota laki-laki maupun perempuan.
d.
Mekanisme Minta Usulan Masyarakat, Ada
mekanisme dan digunakan untuk mendapatkan masukan
e.
Partisipasi Anggota BKM, Hampir
seluruh anggota BKM aktif mengelola BKM sesuai pembagian tugas yang disepakati
f.
Pertemuan BKM, Pertemuan rutin
dilakukan dan dihadiri oleh hampir seluruh anggota BKM, hasilnya dituangkan
dalam risalah pertemuan
3.
Sistem Manajemen
a.
Perencanaan,
BKM & UP memiliki rencana kerja yang disusun berdasarkan
PJM dan Renta Pronangkis.
b.
Monitoring
evaluasi, Mulai mengembangkan monev
partisipatif atas semua kegiatan yang dilakukan.
c.
Dokumentasi
informasi, Dilakukan secara sistematik dan
mudah diakses
d.
Penanganan Pengaduan Masyarakat
(PPM), Minimal 90% pengaduan yang diterima BKM dapat diselesaikan
e.
Penerima Manfaat Kegiatan/ Program, Minimal
90% RTM di desa/kelurahan tersebut telah menjadi penerima manfaat kegiatan,
sebagaimana terdapat dalam data pemetaan swadaya
4.
Sumberdaya
Keuangan
a.
Sumber pendanaan, Sumber dana darI
PNPM lebih kecil dibandingkan dengan sumber lain (masyarakat, pemerintah
daerah, swasta, dsb)
b.
Rencana Keuangan, Mampu menyusun
perkiraan kebutuhan keuangan untuk menjalankan kegiatan 1 tahun ke depan serta
rencana sumberdaya
c.
Laporan Keuangan, Dilakukan audit
independen terhadap laporan keuangan.
d.
Pertanggungjawaban, Laporan keuangan
dan hasil audit diumumkan secara terbuka
kepada masyarakat.
5.
Sumberdaya Manusia
a.
Pengembangan kapasitas, Mampu
mengidentifikasi dan menyusun rencana pengembangan kapasitas sendiri, serta
memiliki akses pengembang kapasitas selain PNPM
b.
Kaderisasi, BKM menetapkan sistem
dan mekanisme kaderisasi
6.
Hubungan Eksternal
a.
KSM, BKM-KSM membangun komunikasi
timbal balik mendiskusikan berbagai masalah dan perkembangan KSM dan BKM
b.
Masyarakat, BKM mengembangkan media
warga untuk membangun komunikasi timbal balik BKM dan masyarakat
c.
Pemerintah, Ada koordinasi untuk
menyelesaikan persoalan kemiskinan di desa/kelurahan
d.
Organisasi Non Pemerintah, Kesepakatan
kerjasama jangka panjang untuk menanggulangi kemiskinan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar