ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
BADAN KESWADAYAAN MASYARAKAT
PANJI
KELURAHAN KEPANJEN KECAMATAN KEPANJEN KABUPATEN
MALANG
BAB I
IDENTITAS
Pasal 1
Logo BKM Panji
Pasal 2
Makna Logo BKM
Panji
(1)
Padi dan kapas artinya kesejahteraan masyarakat, ini
menunjukkan bahwa BKM Panji Kepanjen bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat
(2)
Bunga teratai artinya dapat tumbuh dan berkembang walapun
dalam kondisi dan situasi yang sulit
(3)
Lima sudut dapat diartikan sebagai sila-sila dalam
pancasila serta menunjukkan jumlah RW di kelurahan Kepanjen sebanyak 5 RW
(4)
Warna kuning artinya bersahaja, tidak sombong, suka
menolong dan selalu optimis untuk sebuah keberhasilan
Pasal 3
Kantor BKM dan
Statusnya
Kantor BKM Panji berada di Komplek
(Halaman Depan) Kantor Kelurahan Kepanjen Kecamatan Kepanjen dan berstatus
gedung bersama antara BKM Panji dan LPMK Kelurahan Kepanjen
Pasal 4
Tanah Kantor BKM
dan Statusnya
Tanah yang dipergunakan untuk
pembangunan Kantor BKM Panji berstatus milik Kelurahan Kepanjen
Pasal 5
Jam Buka Kantor BKM
Panji
Jam buka atau waktu operasional
Kantor BKM Panji Kelurahan Kepanjen Kecamatan Kepanjen adalah:
1)
Hari Senin sampai dengan Jum’at
2)
Hari Besar dan atau Cuti bersama (libur) mengikuti libur
3)
Jam buka : 14.00 wib – 17.00 wib
4)
Hari dan Jam Lembur kesepakatan bersama
BAB II
REMBUG WARGA TAHUNAN (RWT)
Pasal 6
Peserta dan
Mekanisme
1.
Utusan Warga tingkat RT yang dipilih secara musyawarah
dan atau melalui proses voting di tingkat RT
2.
Ketua-Ketua RT se wilayah Kelurahan Kepanjen
3.
Ketua-Ketua RW se wilayah Kelurahan Kepanjen
4.
Anggota Badan Keswadayaan Masyarakat beserta dengan
perangkatnya
5.
Ketua atau perwakilan Pengurus LPMK Kelurahan Kepanjen
6.
Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara Tim
Penggerak PKK Kelurahan Kepanjen
7.
Perwakilan dari Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM)
8.
Undangan diantaranya (PJOK; Lurah; Korkot; Asisten
Korkot; Senior Faskel; Faskel; BKM sekitarnya)
9.
Lembaga-lembaga lain yang menjalin kerjasama dengan BKM
Panji Kepanjen
10.
Undangan diberikan kepada peserta RWT maksimal 3 (tiga)
hari sebelum tanggal pelaksanaan
11.
Materi RWT dapat diberikan bersamaan dengan undangan,
sehingga peserta bisa mempelajari materi RWT
12.
Peserta RWT dapat diberikan uang transport sesuai dengan
kemampuan BKM Panji Kepanjen
Pasal 7
Waktu dan Tempat Pelaksanaan
RWT
1)
Pelaskanaan RWT dapat dilaksanakan pada Pagi atau Malam
hari sesuai dengan kesepakatan atau hasil rapat koordinasi anggota Pimpinan
Kolektif BKM Panji
2)
Lokasi pelaksanaan RWT disesuaikan dengan jumlah undangan
yang ada
3)
Dapat menggunakan lokasi Balai Pertemuan Kelurahan
Kepanjen atau lokasi lain (sewa) dan dapat ditempat lain sesuai dengan
kesepatan
Pasal 8
Susunan Acara RWT
1.
Acara Umum
·
Laporan ketua Panitia/Koordinator
·
Sambutan Lurah Kepanjen
·
Sambutan PJOK Kecamatan Kepanjen
·
Sambutan Korkot
2.
Acara Khusus
·
Laporan pertanggung jawaban
·
Penyampaian hasil Review
·
Pemilu, apabila masa pengabdian berakhir
Pasal 9
Qourum RWT
Kegiatan atau pelaksanaan Rembug
Warga Tahunan (RWT) apabila tidak sesuai dengan qourum seperti yang diatus
dalam anggaran dasar, sebelum diputuskan untuk ditunda maka dilakukan
langkah-langkah:
1)
Dikonsultasikan kepada pejabat terkait yang hadir
(Faskel, Lurah, PJOK)
2)
Ditawarkan kepada yang hadir, apabila yang hadir semuanya
(100%) menyetujui untuk dilanjutkan pada pelaksanaan RWT dianggap sah
Pasal 10
Hasil RWT
Hasil atau Dokumen Rembug Warga Tahunan harus
disosialisasikan kepada semua pihak antara lain:
1)
Semua anggota pimpinan kolektif
2)
Ketua-Ketua RW dan atau Ketua-Ketua RT
3)
Kelurahan Kepanjen
4)
Fasilitator
5)
Dan atau lembaga lain yang terkait
BAB II
PIMPINAN KOLEKTIF
BKM ”PANJI” KEPANJEN
Pasal 2
Mekanisme
Pemilihan
(1)
Pimpinan Kolektif BKM Panji Kepanjen harus merupakan
orang–orang yang dianggap paling dipercaya, jujur, ikhlas, adil, penuh
pengabdian dan tidak minta dilayani atau mengutamakan kepentingan diri sendiri,
dapat diandalkan, dan bertempat tinggal di Kelurahan yang menjadi wilayah BKM Panji
Kepanjen
(2)
Para pemilih adalah seluruh penduduk dewasa dengan
mekanisme sesuai dengan Standart Operasional Prosedur Rembug Warga.
(3) Pemilihan dilakukan sebagai berikut :
a.
Tiap
pemilih menuliskan nama yang berbeda (baik pria maupun wanita) yang menurut
keyakinannya paling dapat dipercaya serta memenuhi kriteria atau memenuhi
syarat sebagaimana yang tercantum dalam ayat (1) untuk menjadi calon Pimpinan
Kolektif BKM Panji Kepanjen
b.
Mekanisme
pemilihan Pimpinan Kolektif BKM Panji Kepanjen tanpa proses pencalonan maupun
proses kampanye mempengaruhi orang–orang tertentu, untuk memberi keleluasaan
bagi masyarakat yang paling dipercaya, jujur, adil dan tanpa pamrih untuk dapat
dipilih masyarakat tanpa ada hambatan psikologis, karena faktor usia,
pendidikan, pengalaman, jabatan, jenis kelamin, SARA, kedekatan dan kepandaian
bicara.
c.
Pemilihan
dilakukan secara rahasia dan tertutup, yakni masyarakat secara bebas menentukan
nama orang yang dianggap sangat dipercaya, sangat jujur, sangat bersih, sangat
ikhlas, tanpa pamrih dan adil.
d.
Pemilihan
Pimpinan Kolektif BKM Panji Kepanjen dilakukan secara langsung oleh masyarakat
dengan mekanisme pemilihan berjenjang mulai dari tingkat RT sampai tingkat
Kelurahan.
e.
Demi
kesinambungan PNPM maka pergantian Pimpinan Kolektif BKM yang menyangkut
perimbangan Pimpinan Kolektif Lama dan
Baru diatur dalam peraturan tata tertib pemilihan
f.
Dari
hasil rekapitulasi jumlah suara yang masuk dalam pemilihan/ penghitungan suara
di tingkat Kelurahan, dipilih suara terbanyak untuk memenuhi jumlah (9,11,13)
orang sebagai Pimpinan Kolektif BKM Panji Kepanjen
g.
Hasil
penghitungan suara pada tingkat Kelurahan serta daftar Pimpinan Kolektif BKM Panji
Kepanjen terpilih harus segera disebarluaskan secara terbuka kepada masyarakat
Kelurahan.
Pasal 3
Koordinator
Pimpinan Kolektif Bkm ”Panji” Kepanjen
(1)
Apabila Koordinator Pimpinan Kolektif BKM Panji Kepanjen tidak
berada di tempat, sakit atau berhalangan karena sebab–sebab lain, maka BKM Panji
Kepanjen tetap dapat melaksanakan kegiatannya dengan cara memilih diantara
Pimpinan Kolektif BKM Panji Kepanjen lainnya menjadi Koordinator sementara
sampai Koordinator definitif dapat aktif kembali.
(2)
Apabila penentuan Pimpinan Kolektif BKM Panji Kepanjen melalui
musyawarah tidak bisa dilakukan sebagaimana disebut ayat (1) pada pasal ini,
maka akan dilakukan melalui voting
(3)
Bila Koordinator Pimpinan Kolektif BKM Panji Kepanjen berhalangan
tetap karena satu dan lain hal, maka sekurang-kurangnya setengah ditambah satu
dari Pimpinan Kolektif BKM Panji Kepanjen mengadakan rapat untuk memilih salah
seorang Pimpinan Kolektif BKM Panji Kepanjen menjadi Koordinator yang baru.
Pasal 4
Pemberhentian
Pimpinan Kolektif BKM Panji
Pengunduran diri, Pemberhentian dan
Penerimaan Kembali Pimpinan Kolektif BKM Panji Kepanjen
(1)
Seorang Pimpinan Kolektif BKM Panji Kepanjen yang hendak
tidak aktif untuk sementara waktu atau mengundurkan diri sebagai Pimpinan
Kolektif BKM Panji Kepanjen harus memberitahukan dengan surat kepada Rapat Pimpinan Kolektif BKM Panji
Kepanjen melalui Koordinator Pimpinan Kolektif BKMPanji Kepanjen
(2)
Seorang Pimpinan Kolektif BKM Panji Kepanjen yang
mengundurkan diri tidak berhak menunjuk seseorang untuk menggantikannya secara
otomatis.
(3)
Pimpinan Kolektif BKM Panji Kepanjen yang telah
menyalahgunakan kepercayaan masyarakat dapat diberhentikan melalui Rembug Warga
Kelurahan.
Pasal 5
(1) Rapat Pimpinan Kolektif BKM Panji
Kepanjen mempunyai wewenang untuk mengajukan permohonan menonaktifkan Pimpinan
Kolektif BKM Panji Kepanjen kepada masyarakat melalui Rembug Warga Kelurahan
atau Rembug Warga Kelurahan Istimewa, apabila kelakuannya yang menurut
pertimbangan Rapat Pimpinan Kolektif BKM Panji Kepanjen bertentangan dengan keterlibatan dan semangat BKMPanji
Kepanjen
(2) Dalam waktu 1 (satu) bulan setelah
melakukan penonaktifan itu, Rembug Warga Kelurahan atau Rembug Warga Kelurahan
Istimewa harus menentukan apakah Pimpinan Kolektif BKM Panji Kepanjen yang
dinon-aktifkan itu akan terus diberhentikan atau tidak (dikembalikan sebagai
Pimpinan Kolektif). Pimpinan Kolektif yang dinon-aktifkan itu harus dipanggil
hadir dalam rembug warga dan diberi kesempatan untuk membela diri, akan tetapi
dalam rembug warga tidak memiliki hak suara.
(3) Hanya Rembug Warga Kelurahan atau
Rembug Warga Kelurahan Istimewa yang dapat memutuskan (dengan suara terbanyak)
apakah mantan Pimpinan Kolektif yang telah diberhentikan menurut ayat (2) pasal
ini dapat diterima kembali atau tidak sebagai Pimpinan Kolektif BKMPanji
Kepanjen
Pasal 6
(1) Pimpinan Kolektif BKM Panji Kepanjen berwenang
mewakili BKM dalam melakukan hubungan dengan pihak lain
(2) Koordinator Pimpinan Kolektif BKM Panji
Kepanjen atau Pimpinan Kolektif lainnya yang ditunjuk dalam Rapat Pimpinan
Kolektif berwenang mewakili Pimpinan Kolektif sebagaimana dimaksud dengan ayat
(1) pasal ini.
Pasal
7
(1) Pimpinan Kolektif BKM Panji Kepanjen bertanggungjawab
ke dalam dan keluar atas pengelolaan dana PNPM dan atau dana-dana program
penanggulangan kemiskinan yang dikelola oleh BKM.
(2) Pimpinan Kolektif BKM PEKA dilarang
menggunakan dana PNPM untuk dan atas nama kepentingan pribadi.
(3) Apabila Pimpinan Kolektif BKM Panji
Kepanjen melanggar ketentuan ayat (2) pasal ini, maka kepadanya diberikan
sanksi dengan ketetapan Rembug Warga Kelurahan.
(4) Hal-hal lain mengenai larangan dan
sanksi atas Pimpinan Kolektif BKM Panji Kepanjen
Pasal 8
(1)
Bentuk
sanksi diberikan kepada Pimpinan
Kolektif BKM ”PANJI” berupa :
a.
Peringatan tahap pertama secara lisan.
b.
Peringatan tahap kedua teguran secara tertulis maksimal
2x.
c.
Dinonaktifkan apabila peringatan teguran tertulis a dan b
tidak dihiraukan, sambil menunggu Rembug Warga.
(2) Pelaksanaan
sanksi yang tersebut pada pasal 7 ayat (1) ini, diputuskan oleh Pimpinan
Kolektif BKM Panji Kepanjen
Pasal 9
(1)
Syarat-syarat
menjadi Pimpinan Kolektif BKM ”PANJI”
a.
Betaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa
b.
Berumur sekurang-kurangnya 17 tahun
c.
Sehat jasmani dan rohani
d.
Menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BKM Panji
Kepanjen
e.
Berdomisili
di Wilayah Kelurahan Kepanjen
f.
Mau
bekerja sosial
(2) Kewajiban
Pimpinan Kolektif BKM Panji Kepanjen
a.
Ikut melaksanakan usaha-usaha untuk mencapai tujuan
organisasi
b.
Menjaga
nama baik organisasi
c.
Memelihara
hubungan baik antar anggota pengurus BKM Panji Kepanjen
d.
Menjalankan program kerja BKM sesuai dengan PJM
Pronangkis yang telah ditetapkan
e.
Mengauditkan
BKM kepada Auditor Independen
f.
Pada
masa akhir pengabdian wajib menyerahkan segala tanggungjawabnya yang berkaitan
dengan BKM kepada Pimpinan Kolektif BKM terpilih dalam bentuk memori serah
terima.
(3) Hak
Pimpinan Kolektif BKMPanji Kepanjen
a.
Hak
mengeluarkan pendapat
b.
Hak
memilih dan dipilih
c.
Hak
menerima BOP
BAB
III
PERANGKAT ORGANISASI
Pasal 10
Kesekretariatan
adalah unsur pelaksana yang dibentuk oleh BKM Panji Kepanjen karena mengingat
tugas dan fungsinya sangat menunjang keberadaan BKM Panji Kepanjen
Pasal 11
Tugas Sekretariat BKM Panji Kepanjen
a.
Menyusun agenda rapat/pertemuan BKM.
b.
Membuat
dan menyebarkan undangan.
c.
Memberikan
laporan hasil evaluasi kepada seluruh anggota BKM.
d.
Mencatat
administrasi keuangan operasional BKM dan mencatat pengelolaan BLM
e.
Membuat
notula dalam setiap acara rapat/pertemuan BKM.
f.
Melaporkan administrasi keuangan kepada BKM secara
berkala.
Pasal 12
Unit Pengelola
Keuangan (UPK) adalah salah satu gugus tugas yang dibentuk oleh BKM sebagai
unit mandiri untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan mengenai pengelolaan dana
pinjaman bergulir dan administrasi keuangan, baik yang berasal dari dana
stimulant BLM, PNPM, maupun dari pihak-pihak lainnya yang bersifat hibah.
Pasal 13
Tugas Unit
Pengelola Keuangan (UPK).
a.
Melakukan
pendampingan penyusunan usulan kegiatan KSM.
b.
Mengendalikan
kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh KSM Ekonomi.
c.
Melakukan pengelolaan keuangan pinjaman bergulir untuk
KSM, dan mengadministrasikan keuangan.
d.
Melaksanakan kebijakan kemitraan (channeling) dengan
pihak-pihak lain yang mendukung program ekonomi UPK.
e.
Penanganan kemacetan dana bergulir dengan mengacu pada
putusan Pimpinan Kolektif BKM
f.
Mencatat dan melaporkan administrasi keuangan yang
menjadi tanggungjawab UPK baik kepada Pimpinan Kolektif BKM dan masyarakat
melalui penempelan di 5 titik strategis.
Pasal 14
Unit Pengelola
Lingkungan (UPL) adalah salah satu gugus yang dibentuk oleh BKM sebagai unit
mandiri untuk mengelola kegiatan dibidang pembangunan lingkungan perumahan dan
pemukiman diwilayah Kelurahan Bareng, bertanggung jawab dalam hal penanganan
rencana perbaikan kampung, penataan dan pemeliharaan prasarana dasar lingkungan
perumahan dan pemukiman, tata kelola yang baik
“ good governance “ di bidang permukiman dan lain-lain.
Pasal 15
Tugas Unit Pengelola Lingkungan (UPL).
a.
Melakukan pendampingan penyusunan usulan kegiatan
KSM/Panitia.
b.
Mengendalikan kegiatan-kegiatan pembangunan prasarana
dasar lingkungan perumahan dan pemukiman yang dilaksanakan oleh KSM/Panitia.
c.
Menggerakkan masyarakat dalam membangun kepedulian
bersama dan gerakan masyarakat, untuk penataan lingkungan perumahan dan
pemukiman.
d.
Menggali potensi lokal yang ada di wilayah Kelurahan
Kepanjen
e.
Melaksanakan kebijakan kemitraan (channeling) dengan
pihak-pihak lain yang mendukung program lingkungan UPL.
Pasal 16
Unit Pengelola
Sosial ( UPS ) adalah salah satu gugus yang dibentuk oleh BKM sebagai unit
mandiri untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan mengenai kegiatan-kegiatan
dibidang sosial. Peran UPS adalah mengimplementasikan tugas BKM dalam
peningkatan peran sosial bagi masyarakat miskin, menggalang kepedulian,
kerelawanan dan solidaritas sosial serta melembagakan nuansa pembelajaran
melalui Komunitas Belajar Kelurahan ( KBK )
Pasal 17
Tugas Unit
Pengelola Sosial (UPS).
a.
Melakukan
pendampingan penyusunan usulan kegiatan KSM.
b.
Mengendalikan
kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh KSM/Panitia bidang sosial.
c.
Membangun/mengembangkan
kontrol sosial masyarakat melalui media warga/infokom.
d.
Memfasilitasi
dan mendorong masyarakat/relawan dalam Komunitas Belajar Kelurahan (KBK).
e.
Mendorong
kepedulian warga dalam kegiatan sosial.
f.
Melaksanakan kebijakan kemitraan (channeling) dengan
pihak-pihak lain.
Pasal 18
Pengelola
Pengaduan Masyarakat (PPM) adalah salah satu gugus yang dibentuk oleh BKM
sebagai unit mandiri untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan mengenai
kegiatan-kegiatan dibidang pengaduan masyarakat. Peran PPM adalah menampung
segala bentuk pengaduan yang berasal dari masyarakat dan menyampaikan ke BKM Panji
Kepanjen
Pasal 19
Prinsip Penanganan Pengaduan Masyarakat (PPPM).
a.
Kemudahan : Masyarakat harus mendapatkan
kemudahan untuk menyampaikan pengaduannya baik dari aspek fisik, pendanaan
ataupun administrasi.
b.
Cepat, Tepat dan Tanggap : Pengaduan yang
masuk harus ditangani dengan cepat dan tepat. Instansi yang berwenang menangani
pengaduan harus tanggap terhadap setiap pengaduan yang masuk, termasuk melalui
surat kabar.
c.
Terbuka : Proses penerimaan dan penanganan
pengaduan harus terbuka untuk umum yang ingin mengetahuinya.
d.
Satu
pintu : Penganganan
pengaduan harus di satu pintu, yaitu di Pengelola Pengaduan Masyarakat PNPM di
berbagai tataran; serta
e.
Rahasia dan Aman : Penanganan
pengaduan harus memberikan jaminan kerahasiaan dan rasa aman bagi pelapor.
Pasal 20
Mekanisme Pembentukan Kesekrertariatan dan UP-UP ditempuh
melalui :
a. Seleksi Formal
1. Rapat Pimpinan
Kolektif BKM untuk menentukan kriteria.
2. Sosialisasi
hasil keputusan rapat Pimpinan Kolektif BKM tentang kriteria dan syarat-syarat
personil.
3. Seleksi
administrasi
4. Seleksi teknis
kepada seluruh calon
5. Penetapan UPK,
UPL dan UPS
6. Sosialisasi
kepada masyarakat Kelurahan nama-nama personil Kesekretariatan, UPK, UPL dan UPS
b. Penunjukan
Pimpinan Kolektif
BKM dalam pembentukan personil UP – UP dapat melakukan penunjukan atas dasar
pertimbangan Efisiensi dan Efektifitas waktu dan biaya serta hasil yang lebih
akurat.
Pasal 21
Tatacara Pelaksanaan Tugas
Kesekretariatan adalah :
a.
Ketentuan Umum Pelaksanaan Kagiatan : BKM akan menetapkan
berbagai keputusan untuk dilimpahkan kepada Kesekretariatan dan UP-UP.
b.
Waktu Pelaksanaan : ditetapkan melalui surat keputusan
BKM (SK BKM)
c.
Mekanisme Pelaksanan BKM : BKM memberikan wewenang kepada
Kesekretariatan dan UP-UP dengan mengacu pada ketentuan teknis yang tertuang
dalam ART-BKM atau ketetapan-ketetapan lain yang dikeluarkan oleh BKM.
d.
Kesekretariatan dan UP-UP wajib mempertanggungjawabkan
hasil kerjanya kepada BKM setelah selesai melaksanakan kegiatan dengan waktu
yang telah ditetapkan sebelumnya.
e.
Pemberian Sanksi dilakukan sepanjang dianggap telah
menyimpang dari koridor nilai-nilai universal kemanusiaan dan prinsip universal
kemasyarakatan.
BAB IV
HUBUNGAN
KELEMBAGAAN
Pasal 22
Hubungan kerja BKM dengan pihak lain
harus mempertimbangkan terlebih dahulu fungsi pokok keberadaan pihak lain
tersebut, agar di dalam menjalin kerjasama pemberdayaan masyarakat miskin bisa
melengkapi satu sama lain.
BAB V
REFERENDUM
Pasal 23
(1) Keputusan referendum yang dikirimkan
ke Pimpinan Kolektif BKM harus disetujui oleh lebih dari 1/2 jumlah peserta
Rembug Warga Kelurahan atau Rembug Warga Istimewa
(2) Keputusan Referendum perubahan AD BKM
harus disetujui oleh lebih dari 1/2 ditambah 1 peserta Rembug Warga Kelurahan
atau Rembug warga Istimewa
(3) Referendum yang disampaikan oleh
Rembug Warga kelurahan atau Rembug Warga Istimewa kepada Pimpinan Kolektif BKM
harus dilakukan dengan seksama
(4) Dalam waktu 14 hari atau tenggang
lainnya yang ditetapkan oleh Rembug Warga Kelurahan atau Rembug Warga Istimewa
dalam referendum tersebut para Pimpinan Kolektif BKM harus menyampaikan
pendapat/ jawaban secara tertulis kepada Rembug Warga Kelurahan atau Rembug
Warga Istimewa
(5) Jika dalam tenggang tersebut diatas
ayat (4) Pimpinan Kolektif BKM tidak atau lalai menyampaikan pendapat/jawaban
maka harus dianggap bahwa Pimpinan Kolektif BKM itu menyerahkan mengenai pokok
hal yang tercantum dalam referendum kepada kebijakan Rembug Warga Kelurahan
atau Rembug Warga Istimewa
(6)
Keputusan referendum pembubaran BKM hanya dapat dilakukan
melalui mekanisme referendum masyarakat kelurahan
(7) Dalam hal
referendum masyarakat menyangkut pembubaran BKM Rembug Warga Kelurahan atau
Rembug Warga Istimewa membentuk Panitia Referendum yang sedapat mungkin
melibatkan segenap unsur atau komponen masyarakat. Peserta Referendum adalah semua
penduduk dewasa Kelurahan Kepanjen
BAB VI
BERAKHIRNYA
ANGGOTA PENGURUS
Pasal 24
Berakhirnya Pengurus BKM Panji
Kepanjen karena :
a.
Meninggal
dunia.
b.
Pindah
ke Kelurahan lain.
c.
Atas
permintaan sendiri dan disetujui Pimpinan Kolektif BKM Panji Kepanjen
d.
Menjalani hukuman atas keputusan tetap pengadilan dalam
tindak pidana.
e.
Diberhentikan karena tugasnya menyimpang dari tujuan BKM Panji
Kepanjen.
Pasal 25
Penyelesaian Pimpinan Kolektif
karena seperti tersebut dalam pasal 8 ART ini, dilakukan mekanisme :
a.
Posisi Pimpinan Kolektif yang bersangkutan dibiarkan
kosong, dengan dilakukan pengalihan tugas dan tanggungjawabnya kepada Pimpinan
Kolektif lain yang bersedia.
b.
Pengisian kekosongan Pimpinan Kolektif dilakukan melalui
Rembug Warga.
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 26
(1) Pengelolaan keuangan BKM Panji
Kepanjen menggunakan
prinsip transparansi, profesional dan akuntabilitas.
(2) Untuk menjamin terlaksananya tersebut
dalam ayat 1 pasal ini, setiap pemasukan dan pengeluaran uang ke dan dari BKM Panji
Kepanjen harus dicatat/dibukukan dan dibuatkan laporan bulanan.
(3) Laporan keuangan BKM Panji Kepanjen tersebut,
disampaikan kepada seluruh warga, perangkat BKM Panji Kepanjen dan Instansi
terkait.
Pasal 27
Pengendalian dan Pengawasan Keuangan
a.
Melalui mekanisme pelaksanaan pengendalian dan pengawasan
instansi, dengan membentuk Team Audit Internal BKM Panji Kepanjen
b.
Melalui mekanisme pelaksanaan pengedalian dan pengawasan
eksternal, dengan mengundang Auditor Independen dari luar untuk melakukan audit
keuangan BKM Panji Kepanjen (satu) tahun 1x.
c.
PJOK Kecamatan Klojen dapat melakukan pemeriksaan dan
pembinaan terhadap penggunaan dan BLM PNPM Mandiri.
d.
Partisipasi aktif masyarakat melaksanakan pengawasannya
(LSM, Pemimpin/tokoh masyarakat, Pemimpin Agama, dsb).
Pasal 28
Penggunaan BOP BKM Panji Kepanjen antara
lain untuk :
a.
Biaya Administrasi umum dan ATK.
b.
Biaya
Inventaris dan pemeliharaannya.
c.
Biaya foto copy dan penggandaan surat, formulir, dsb.
d.
Biaya pembuatan Laporan bulanan dan Laporan tahunan.
e.
Biaya komunikasi dan rapat-rapat
f.
Biaya
penyusunan PJM Pronangkis.
g.
Biaya
pembuatan LPJ akhir masa bhakti Pengurus.
h.
Biaya
Rembug Warga dan lain-lain kegiatan, misalnya
: Biaya Audit Independen.
Pasal 29
Alokasi Kegiatan dana PNPM-Mandiri
a.
Alokasi kegiatan pembangunan fisik sarana prasarana dasar
lingkungan perumahan dan pemukiman (infrastruktur) sesuai dengan kebutuhan
b.
Alokasi kegiatan pembangunan sosoial (Balita, pendidikan,
santunan, pelatihan, dsb), sesuai dengan kebutuhan.
c.
Alokasi kegiatan pembangunan Ekonomi dana pinjaman
bergulir, sesuai dengan kebutuhan
BAB VIII
PENYALURAN DANA
Pasal 30
Dana PNPM Mandiri
dicairkan/disalurkan ke rekening BKM Panji Kepanjen dan dari rekening BKM Panji
Kepanjen disalurkan ke rekening KSM-KSM sebagai pelaksana dan penanggungjawab
proyek pembangunan Tridaya yang diusulkan di wilayah Kelurahan Polehan, dengan
persyaratan sebagai berikut :
a.
Warga
Kelurahan Kepanjen
b.
Diketahui
RT/RW.
c.
Memiliki
KK dan KTP asli yang masih hidup/identitas lain.
d.
Ada
surat tugas dari BKM Panji Kepanjen untuk membuka rekening.
e.
KSM yang bersangkutan harus membuka rekening di Bank.
BAB IX
KELOMPOK SWADAYA
MASYARAKAT (KSM)
Pasal 31
Setiap KSM mempunyai kewajiban :
a. Memenuhi
persyaratan administrasi yang telah ditentukan oleh BKMPanji Kepanjen
b.
Mentaati
semua peraturan dan tata tertib yang telah ditentukan.
c.
Menggunakan
dana PNPM Mandiri Perkotaan sesuai usulan kegiatan, dan melaporkannya kepada
BKM Panji Kepanjen secara berkala.
d.
Membuat
MOU antara BKM Panji Kepanjen dengan pihak lain al. kesanggupan penggunaan dana
dan penyelesaian pekerjaan, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 32
Setiap KSM
mempunyai hak :
a.
Berbicara,
menyalurkan pendapat, bertanya dan mengajukan usul kepada BKM Panji Kepanjen
b.
Mengajukan
proposal usulan kegiatan yang didanai oleh PNPM Mandiri Perkotaan ataupun
kegiatan-kegiatan lainnya
BAB X
SANKSI TERHADAP KSM
Pasal 33
Sanksi terhadap
KSM Penerima dana pinjaman perguliran adalah:
a.
Pembayaran
angsuran terlambat didenda sebesar 1% per bulan dari besaran angsuran yang
harus dibayarkan, dengan ketentuan maksimal 3 (tiga) kali angsuran
berturut-turut.
b.
Apabila
melebihi batas waktu seperti tersebut pada ayat 1 diatas, KSM yang bersangkutan
dikenakan sanksi oleh BKM Panji berupa :
1)
Peringatan
secara lisan.
2)
Peringatan secara tertulis, apabila peringatan secara
lisan tidak bermanfaat.
3)
Pengumuman
sama-sama peminjam di tempat-tempat strategis apabila peringatan tertulis tidak
dihiraukan.
4)
KSM
yang bersangkutan membuat surat pernyataan tertulis kesanggupan melunasi,
diketahui RT/RW setempat.
5)
Dicabut
hak pinjamanya.
6)
Setelah
jatuh tempo, diberi tenggang waktu 3 (tiga) bulan ke depan, dan apabila tidak
dapat melunasi akan diselesaikan secara hukum.
c.
Kepindahan
anggota KSM keluar Kelurahan Kepanjen pinjaman tetap menjadi tanggungannya.
d.
Apabila
anggota KSM meninggal dunia, pembayaran angsuran wajib menjadi tanggungan ahli
waris.
BAB X
PEMBUBARAN BKM ”PANJI”
Pasal 34
(1)
Pembubaran BKM Panji hanya dapat dilakukan melalui Rembug
Warga Istemewa.
(2)
Rembug Warga Istemewa dimaksud pada ayat 1 pasal ini baru
dapat diadakan, apabila ada permintaan tertulis dari sedikitnya 50% ditambah 1
(satu) dari jumlah RW (Rukun Warga) Kelurahan Kepanjen
(3)
Permintaan tertulis tersebut dapat diajukan ke Rembug
Warga Istemewa. Jika mendapat persetujuan sedikitnya ¾ (tiga perempat) jumlah peserta Rembug Warga Terdaftar.
(4)
Rembug warga Istemewa dimaksud pada ayat 1 pasal ini baru
dikatakan sah, apabila dihadiri oleh sedikitnya ¾ (tiga perempat) peserta Rembug Warga terdaftar.
(5)
Keputusan yang diambil dalam Rembug warga Istemewa pada
ayat 1 pasal ini dinyatakan sah, apabila
disetujui sekurang-kurangnya ¾ (tiga perempat)
peserta Rembug Warga yang hadir.
Pasal 35
Pengelolaan Aset setelah pembubaran
BKM Panji Jika Rembug Warga Istemewa dimaksud dalam pasal 39 Anggaran Dasar
memutuskan pembubaran BKM Panji Asetnya akan dilimpahkan kepada :
a.
Keluarga Pra Sejatera, Sejahtera 1 dan Anak Yatim sebesar
sedikitnya 40%.
b.
Pembangunan
sarana prasarana dasar lingkungan di tiap-tiap RW sebesar maksimal 40%.
c.
Badan
Sosial sebesar maksimal 20%.
d.
Sebelum
pelimpahan aset, dibentuk Panitia Pelimapahan Aset, dituangkan dalam Berita
Acara.
e.
Komposisi Panitia Pelimpahan Aset Terdiri dari maksimal 2
(dua) orang dari tiap-tiap RW.
f.
Tugas
dan wewenang panitia Pelimpahan Aset :
1)
Mengambil
alih penerimaan angsuran dan jasa dari KSM yang masih mempunyai tanggungan.
2)
Menitipkan
aset tersebut kepada Pengadilan Negeri Malang.
3)
Menyusun
daftar nama calon-calon penerima pengalihan aset yang telah ditetapkan,
dituangkan dalam Berita Acara Pengalihan Aset dan dilampiri daftar
nama/keluarga yang berhak menerima.
4)
Berita Acara tersebut pada butir c ayat ini, disahkan
oleh Rembug Warga dan Pengadilan Negeri serta disaksikan oleh Instansi terkait.
g.
Pengurus BKM Panji yang terakhir tetap dimintai
pertanggungjawaban, maksimal 3 (tiga) bulan setelah pengalihan aset.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 36
(1) Hal-hal yang belum tercantum dalam ART
ini, akan diatur lebih lanjut dalam ketetapan Pimpinan Kolektif BKM Panji
Kelurahan Kepanjen
(2)
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Kelurahan Kepanjen Kecamatan Kepanjen
Kabupaten Malang
Pada Tanggal 25 Desember 2010
Pimpinan Sidang
TTD
Drs. Ibnu Suwadji
|
Notulis
TTD
Sulistyo Harini
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar