Anggaran Rumah Tangga

ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
BADAN KESWADAYAAN MASYARAKAT
PANJI
KELURAHAN KEPANJEN KECAMATAN KEPANJEN KABUPATEN MALANG

BAB I
IDENTITAS
Pasal 1
Logo BKM Panji
Pasal 2
Makna Logo BKM Panji
(1)  Padi dan kapas artinya kesejahteraan masyarakat, ini menunjukkan bahwa BKM Panji Kepanjen bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat
(2)  Bunga teratai artinya dapat tumbuh dan berkembang walapun dalam kondisi dan situasi yang sulit
(3)  Lima sudut dapat diartikan sebagai sila-sila dalam pancasila serta menunjukkan jumlah RW di kelurahan Kepanjen sebanyak 5 RW
(4)  Warna kuning artinya bersahaja, tidak sombong, suka menolong dan selalu optimis untuk sebuah keberhasilan
Pasal 3
Kantor BKM dan Statusnya
Kantor BKM Panji berada di Komplek (Halaman Depan) Kantor Kelurahan Kepanjen Kecamatan Kepanjen dan berstatus gedung bersama antara BKM Panji dan LPMK Kelurahan Kepanjen
Pasal 4
Tanah Kantor BKM dan Statusnya
Tanah yang dipergunakan untuk pembangunan Kantor BKM Panji berstatus milik Kelurahan Kepanjen
Pasal 5
Jam Buka Kantor BKM Panji
Jam buka atau waktu operasional Kantor BKM Panji Kelurahan Kepanjen Kecamatan Kepanjen adalah:
1)    Hari Senin sampai dengan Jum’at
2)    Hari Besar dan atau Cuti bersama (libur) mengikuti libur
3)    Jam buka : 14.00 wib – 17.00 wib
4)    Hari dan Jam Lembur kesepakatan bersama

BAB II
REMBUG WARGA TAHUNAN (RWT)
Pasal 6
Peserta dan Mekanisme
1.    Utusan Warga tingkat RT yang dipilih secara musyawarah dan atau melalui proses voting di tingkat RT
2.    Ketua-Ketua RT se wilayah Kelurahan Kepanjen
3.    Ketua-Ketua RW se wilayah Kelurahan Kepanjen
4.    Anggota Badan Keswadayaan Masyarakat beserta dengan perangkatnya
5.    Ketua atau perwakilan Pengurus LPMK Kelurahan Kepanjen
6.    Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara Tim Penggerak PKK Kelurahan Kepanjen
7.    Perwakilan dari Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM)
8.    Undangan diantaranya (PJOK; Lurah; Korkot; Asisten Korkot; Senior Faskel; Faskel; BKM sekitarnya)
9.    Lembaga-lembaga lain yang menjalin kerjasama dengan BKM Panji Kepanjen
10. Undangan diberikan kepada peserta RWT maksimal 3 (tiga) hari sebelum tanggal pelaksanaan
11. Materi RWT dapat diberikan bersamaan dengan undangan, sehingga peserta bisa mempelajari materi RWT
12. Peserta RWT dapat diberikan uang transport sesuai dengan kemampuan BKM Panji Kepanjen
Pasal 7
Waktu dan Tempat Pelaksanaan RWT
1)    Pelaskanaan RWT dapat dilaksanakan pada Pagi atau Malam hari sesuai dengan kesepakatan atau hasil rapat koordinasi anggota Pimpinan Kolektif BKM Panji
2)    Lokasi pelaksanaan RWT disesuaikan dengan jumlah undangan yang ada
3)    Dapat menggunakan lokasi Balai Pertemuan Kelurahan Kepanjen atau lokasi lain (sewa) dan dapat ditempat lain sesuai dengan kesepatan
Pasal 8
Susunan Acara RWT
1.    Acara Umum
·         Laporan ketua Panitia/Koordinator
·         Sambutan Lurah Kepanjen
·         Sambutan PJOK Kecamatan Kepanjen
·         Sambutan Korkot
2.    Acara Khusus
·         Laporan pertanggung jawaban
·         Penyampaian hasil Review
·         Pemilu, apabila masa pengabdian berakhir
Pasal 9
Qourum RWT
Kegiatan atau pelaksanaan Rembug Warga Tahunan (RWT) apabila tidak sesuai dengan qourum seperti yang diatus dalam anggaran dasar, sebelum diputuskan untuk ditunda maka dilakukan langkah-langkah:
1)    Dikonsultasikan kepada pejabat terkait yang hadir (Faskel, Lurah, PJOK)
2)    Ditawarkan kepada yang hadir, apabila yang hadir semuanya (100%) menyetujui untuk dilanjutkan pada pelaksanaan RWT dianggap sah
Pasal 10
Hasil RWT
Hasil atau Dokumen Rembug Warga Tahunan harus disosialisasikan kepada semua pihak antara lain:
1)    Semua anggota pimpinan kolektif
2)    Ketua-Ketua RW dan atau Ketua-Ketua RT
3)    Kelurahan Kepanjen
4)    Fasilitator
5)    Dan atau lembaga lain yang terkait

BAB II
PIMPINAN KOLEKTIF BKM ”PANJI”  KEPANJEN
Pasal 2
Mekanisme Pemilihan
(1)  Pimpinan Kolektif BKM Panji Kepanjen harus merupakan orang–orang yang dianggap paling dipercaya, jujur, ikhlas, adil, penuh pengabdian dan tidak minta dilayani atau mengutamakan kepentingan diri sendiri, dapat diandalkan, dan bertempat tinggal di Kelurahan yang menjadi wilayah BKM Panji Kepanjen
(2)  Para pemilih adalah seluruh penduduk dewasa dengan mekanisme sesuai dengan Standart Operasional Prosedur Rembug Warga.
(3)  Pemilihan dilakukan sebagai berikut :
a.    Tiap pemilih menuliskan nama yang berbeda (baik pria maupun wanita) yang menurut keyakinannya paling dapat dipercaya serta memenuhi kriteria atau memenuhi syarat sebagaimana yang tercantum dalam ayat (1) untuk menjadi calon Pimpinan Kolektif BKM Panji Kepanjen
b.    Mekanisme pemilihan Pimpinan Kolektif BKM Panji Kepanjen tanpa proses pencalonan maupun proses kampanye mempengaruhi orang–orang tertentu, untuk memberi keleluasaan bagi masyarakat yang paling dipercaya, jujur, adil dan tanpa pamrih untuk dapat dipilih masyarakat tanpa ada hambatan psikologis, karena faktor usia, pendidikan, pengalaman, jabatan, jenis kelamin, SARA, kedekatan dan kepandaian bicara.
c.     Pemilihan dilakukan secara rahasia dan tertutup, yakni masyarakat secara bebas menentukan nama orang yang dianggap sangat dipercaya, sangat jujur, sangat bersih, sangat ikhlas, tanpa pamrih dan adil.
d.    Pemilihan Pimpinan Kolektif BKM Panji Kepanjen dilakukan secara langsung oleh masyarakat dengan mekanisme pemilihan berjenjang mulai dari tingkat RT sampai tingkat Kelurahan.
e.    Demi kesinambungan PNPM maka pergantian Pimpinan Kolektif BKM yang menyangkut perimbangan  Pimpinan Kolektif Lama dan Baru diatur dalam peraturan tata tertib pemilihan
f.      Dari hasil rekapitulasi jumlah suara yang masuk dalam pemilihan/ penghitungan suara di tingkat Kelurahan, dipilih suara terbanyak untuk memenuhi jumlah (9,11,13) orang sebagai Pimpinan Kolektif BKM Panji Kepanjen
g.    Hasil penghitungan suara pada tingkat Kelurahan serta daftar Pimpinan Kolektif BKM Panji Kepanjen terpilih harus segera disebarluaskan secara terbuka kepada masyarakat Kelurahan.
Pasal 3
Koordinator Pimpinan Kolektif Bkm ”Panji” Kepanjen
(1)  Apabila Koordinator Pimpinan Kolektif BKM Panji Kepanjen tidak berada di tempat, sakit atau berhalangan karena sebab–sebab lain, maka BKM Panji Kepanjen tetap dapat melaksanakan kegiatannya dengan cara memilih diantara Pimpinan Kolektif BKM Panji Kepanjen lainnya menjadi Koordinator sementara sampai Koordinator definitif dapat aktif kembali.
(2)  Apabila penentuan Pimpinan Kolektif BKM Panji Kepanjen melalui musyawarah tidak bisa dilakukan sebagaimana disebut ayat (1) pada pasal ini, maka akan dilakukan melalui voting
(3)  Bila Koordinator Pimpinan Kolektif BKM Panji Kepanjen berhalangan tetap karena satu dan lain hal, maka sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari Pimpinan Kolektif BKM Panji Kepanjen mengadakan rapat untuk memilih salah seorang Pimpinan Kolektif BKM Panji Kepanjen menjadi Koordinator yang baru.
Pasal 4
Pemberhentian Pimpinan Kolektif BKM Panji
Pengunduran diri, Pemberhentian dan Penerimaan Kembali Pimpinan Kolektif BKM Panji Kepanjen
(1)  Seorang Pimpinan Kolektif BKM Panji Kepanjen yang hendak tidak aktif untuk sementara waktu atau mengundurkan diri sebagai Pimpinan Kolektif BKM Panji Kepanjen harus memberitahukan dengan  surat kepada Rapat Pimpinan Kolektif BKM Panji Kepanjen melalui Koordinator Pimpinan Kolektif BKMPanji Kepanjen
(2)  Seorang Pimpinan Kolektif BKM Panji Kepanjen yang mengundurkan diri tidak berhak menunjuk seseorang untuk menggantikannya secara otomatis.
(3)  Pimpinan Kolektif BKM Panji Kepanjen yang telah menyalahgunakan kepercayaan masyarakat dapat diberhentikan melalui Rembug Warga Kelurahan.
Pasal 5
(1)  Rapat Pimpinan Kolektif BKM Panji Kepanjen mempunyai wewenang untuk mengajukan permohonan menonaktifkan Pimpinan Kolektif BKM Panji Kepanjen kepada masyarakat melalui Rembug Warga Kelurahan atau Rembug Warga Kelurahan Istimewa, apabila kelakuannya yang menurut pertimbangan Rapat Pimpinan Kolektif BKM Panji Kepanjen bertentangan  dengan keterlibatan dan semangat BKMPanji Kepanjen
(2)  Dalam waktu 1 (satu) bulan setelah melakukan penonaktifan itu, Rembug Warga Kelurahan atau Rembug Warga Kelurahan Istimewa harus menentukan apakah Pimpinan Kolektif BKM Panji Kepanjen yang dinon-aktifkan itu akan terus diberhentikan atau tidak (dikembalikan sebagai Pimpinan Kolektif). Pimpinan Kolektif yang dinon-aktifkan itu harus dipanggil hadir dalam rembug warga dan diberi kesempatan untuk membela diri, akan tetapi dalam rembug warga tidak memiliki hak suara.
(3)  Hanya Rembug Warga Kelurahan atau Rembug Warga Kelurahan Istimewa yang dapat memutuskan (dengan suara terbanyak) apakah mantan Pimpinan Kolektif yang telah diberhentikan menurut ayat (2) pasal ini dapat diterima kembali atau tidak sebagai Pimpinan Kolektif BKMPanji Kepanjen
Pasal 6
(1)  Pimpinan Kolektif BKM Panji Kepanjen berwenang mewakili BKM dalam melakukan hubungan dengan pihak lain
(2)  Koordinator Pimpinan Kolektif BKM Panji Kepanjen atau Pimpinan Kolektif lainnya yang ditunjuk dalam Rapat Pimpinan Kolektif berwenang mewakili Pimpinan Kolektif sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) pasal ini.
Pasal 7
(1)  Pimpinan Kolektif BKM Panji Kepanjen bertanggungjawab ke dalam dan keluar atas pengelolaan dana PNPM dan atau dana-dana program penanggulangan kemiskinan yang dikelola oleh BKM.
(2)  Pimpinan Kolektif BKM PEKA dilarang menggunakan dana PNPM untuk dan atas nama kepentingan pribadi.
(3)  Apabila Pimpinan Kolektif BKM Panji Kepanjen melanggar ketentuan ayat (2) pasal ini, maka kepadanya diberikan sanksi dengan ketetapan Rembug Warga Kelurahan.
(4)  Hal-hal lain mengenai larangan dan sanksi atas Pimpinan Kolektif BKM Panji Kepanjen
Pasal 8
(1)    Bentuk sanksi diberikan kepada  Pimpinan Kolektif BKM ”PANJI” berupa :
a.    Peringatan tahap pertama secara lisan.
b.    Peringatan tahap kedua teguran secara tertulis maksimal 2x.
c.     Dinonaktifkan apabila peringatan teguran tertulis a dan b tidak dihiraukan, sambil menunggu Rembug Warga.
(2)    Pelaksanaan sanksi yang tersebut pada pasal 7 ayat (1) ini, diputuskan oleh Pimpinan Kolektif BKM Panji Kepanjen
Pasal 9
(1)    Syarat-syarat menjadi Pimpinan Kolektif BKM ”PANJI”
a.    Betaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b.    Berumur sekurang-kurangnya 17 tahun
c.     Sehat jasmani dan rohani
d.    Menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BKM Panji Kepanjen
e.    Berdomisili di Wilayah Kelurahan Kepanjen
f.      Mau bekerja sosial
(2)    Kewajiban Pimpinan Kolektif BKM Panji Kepanjen
a.    Ikut melaksanakan usaha-usaha untuk mencapai tujuan organisasi
b.    Menjaga nama baik organisasi
c.     Memelihara hubungan baik antar anggota pengurus BKM Panji Kepanjen
d.    Menjalankan program kerja BKM sesuai dengan PJM Pronangkis yang telah ditetapkan
e.    Mengauditkan BKM kepada Auditor Independen
f.      Pada masa akhir pengabdian wajib menyerahkan segala tanggungjawabnya yang berkaitan dengan BKM kepada Pimpinan Kolektif BKM terpilih dalam bentuk memori serah terima.
(3)    Hak Pimpinan Kolektif BKMPanji Kepanjen
a.    Hak mengeluarkan pendapat
b.    Hak memilih dan dipilih
c.    Hak menerima BOP

BAB  III
PERANGKAT ORGANISASI
Pasal 10
Kesekretariatan adalah unsur pelaksana yang dibentuk oleh BKM Panji Kepanjen karena mengingat tugas dan fungsinya sangat menunjang keberadaan BKM Panji Kepanjen
Pasal 11
Tugas Sekretariat BKM Panji Kepanjen
a.    Menyusun agenda rapat/pertemuan BKM.
b.    Membuat dan menyebarkan undangan.
c.     Memberikan laporan hasil evaluasi kepada seluruh anggota BKM.
d.    Mencatat administrasi keuangan operasional BKM dan mencatat pengelolaan BLM
e.    Membuat notula dalam setiap acara rapat/pertemuan BKM.
f.      Melaporkan administrasi keuangan kepada BKM secara berkala.
Pasal 12
Unit Pengelola Keuangan (UPK) adalah salah satu gugus tugas yang dibentuk oleh BKM sebagai unit mandiri untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan mengenai pengelolaan dana pinjaman bergulir dan administrasi keuangan, baik yang berasal dari dana stimulant BLM, PNPM, maupun dari pihak-pihak lainnya yang bersifat hibah.
Pasal 13
Tugas Unit Pengelola Keuangan (UPK).
a.    Melakukan pendampingan penyusunan usulan kegiatan KSM.
b.    Mengendalikan kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh KSM Ekonomi.
c.     Melakukan pengelolaan keuangan pinjaman bergulir untuk KSM, dan mengadministrasikan keuangan.
d.    Melaksanakan kebijakan kemitraan (channeling) dengan pihak-pihak lain yang mendukung program ekonomi UPK.
e.    Penanganan kemacetan dana bergulir dengan mengacu pada putusan Pimpinan Kolektif BKM
f.      Mencatat dan melaporkan administrasi keuangan yang menjadi tanggungjawab UPK baik kepada Pimpinan Kolektif BKM dan masyarakat melalui penempelan di 5 titik strategis.
Pasal 14
Unit Pengelola Lingkungan (UPL) adalah salah satu gugus yang dibentuk oleh BKM sebagai unit mandiri untuk mengelola kegiatan dibidang pembangunan lingkungan perumahan dan pemukiman diwilayah Kelurahan Bareng, bertanggung jawab dalam hal penanganan rencana perbaikan kampung, penataan dan pemeliharaan prasarana dasar lingkungan perumahan dan pemukiman, tata kelola yang baik  “ good governance “ di bidang permukiman dan lain-lain.
Pasal 15
Tugas Unit Pengelola Lingkungan (UPL).
a.    Melakukan pendampingan penyusunan usulan kegiatan KSM/Panitia.
b.    Mengendalikan kegiatan-kegiatan pembangunan prasarana dasar lingkungan perumahan dan pemukiman yang dilaksanakan oleh KSM/Panitia.
c.     Menggerakkan masyarakat dalam membangun kepedulian bersama dan gerakan masyarakat, untuk penataan lingkungan perumahan dan pemukiman.
d.    Menggali potensi lokal yang ada di wilayah Kelurahan Kepanjen
e.    Melaksanakan kebijakan kemitraan (channeling) dengan pihak-pihak lain yang mendukung program lingkungan UPL.
Pasal 16
Unit Pengelola Sosial ( UPS ) adalah salah satu gugus yang dibentuk oleh BKM sebagai unit mandiri untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan mengenai kegiatan-kegiatan dibidang sosial. Peran UPS adalah mengimplementasikan tugas BKM dalam peningkatan peran sosial bagi masyarakat miskin, menggalang kepedulian, kerelawanan dan solidaritas sosial serta melembagakan nuansa pembelajaran melalui Komunitas Belajar Kelurahan ( KBK )
Pasal 17
Tugas Unit Pengelola Sosial (UPS).
a.    Melakukan pendampingan penyusunan usulan kegiatan KSM.
b.    Mengendalikan kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh KSM/Panitia bidang sosial.
c.     Membangun/mengembangkan kontrol sosial masyarakat melalui media warga/infokom.
d.    Memfasilitasi dan mendorong masyarakat/relawan dalam Komunitas Belajar Kelurahan (KBK).
e.    Mendorong kepedulian warga dalam kegiatan sosial.
f.      Melaksanakan kebijakan kemitraan (channeling) dengan pihak-pihak lain.
Pasal 18
Pengelola Pengaduan Masyarakat (PPM) adalah salah satu gugus yang dibentuk oleh BKM sebagai unit mandiri untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan mengenai kegiatan-kegiatan dibidang pengaduan masyarakat. Peran PPM adalah menampung segala bentuk pengaduan yang berasal dari masyarakat dan menyampaikan ke BKM Panji Kepanjen
Pasal 19
Prinsip Penanganan Pengaduan Masyarakat (PPPM).
a.    Kemudahan : Masyarakat harus mendapatkan kemudahan untuk menyampaikan pengaduannya baik dari aspek fisik, pendanaan ataupun administrasi.
b.    Cepat, Tepat dan Tanggap : Pengaduan yang masuk harus ditangani dengan cepat dan tepat. Instansi yang berwenang menangani pengaduan harus tanggap terhadap setiap pengaduan yang masuk, termasuk melalui surat kabar.
c.     Terbuka : Proses penerimaan dan penanganan pengaduan harus terbuka untuk umum yang ingin mengetahuinya.
d.    Satu pintu : Penganganan pengaduan harus di satu pintu, yaitu di Pengelola Pengaduan Masyarakat PNPM di berbagai tataran; serta
e.    Rahasia dan Aman : Penanganan pengaduan harus memberikan jaminan kerahasiaan dan rasa aman bagi pelapor.
Pasal 20
Mekanisme Pembentukan Kesekrertariatan dan UP-UP ditempuh melalui :
a.   Seleksi Formal
1.   Rapat Pimpinan Kolektif BKM untuk menentukan kriteria.
2.   Sosialisasi hasil keputusan rapat Pimpinan Kolektif BKM tentang kriteria dan syarat-syarat personil.
3.   Seleksi administrasi
4.   Seleksi teknis kepada seluruh calon
5.   Penetapan UPK, UPL dan UPS
6.   Sosialisasi kepada masyarakat Kelurahan nama-nama personil Kesekretariatan, UPK,   UPL dan UPS
b.   Penunjukan
Pimpinan Kolektif BKM dalam pembentukan personil UP – UP dapat melakukan penunjukan atas dasar pertimbangan Efisiensi dan Efektifitas waktu dan biaya serta hasil yang lebih akurat.
Pasal 21
Tatacara Pelaksanaan Tugas Kesekretariatan adalah :
a.    Ketentuan Umum Pelaksanaan Kagiatan : BKM akan menetapkan berbagai keputusan untuk dilimpahkan kepada Kesekretariatan dan UP-UP.
b.    Waktu Pelaksanaan : ditetapkan melalui surat keputusan BKM (SK BKM)
c.    Mekanisme Pelaksanan BKM : BKM memberikan wewenang kepada Kesekretariatan dan UP-UP dengan mengacu pada ketentuan teknis yang tertuang dalam ART-BKM atau ketetapan-ketetapan lain yang dikeluarkan oleh BKM.
d.    Kesekretariatan dan UP-UP wajib mempertanggungjawabkan hasil kerjanya kepada BKM setelah selesai melaksanakan kegiatan dengan waktu yang telah ditetapkan sebelumnya.
e.    Pemberian Sanksi dilakukan sepanjang dianggap telah menyimpang dari koridor nilai-nilai universal kemanusiaan dan prinsip universal kemasyarakatan.

BAB IV
HUBUNGAN KELEMBAGAAN
Pasal 22
Hubungan kerja BKM dengan pihak lain harus mempertimbangkan terlebih dahulu fungsi pokok keberadaan pihak lain tersebut, agar di dalam menjalin kerjasama pemberdayaan masyarakat miskin bisa melengkapi satu sama lain.

BAB V
REFERENDUM
Pasal 23                                                                                                               
(1)  Keputusan referendum yang dikirimkan ke Pimpinan Kolektif BKM harus disetujui oleh lebih dari 1/2 jumlah peserta Rembug Warga Kelurahan atau Rembug Warga Istimewa
(2)  Keputusan Referendum perubahan AD BKM harus disetujui oleh lebih dari 1/2 ditambah 1 peserta Rembug Warga Kelurahan atau Rembug warga Istimewa
(3)  Referendum yang disampaikan oleh Rembug Warga kelurahan atau Rembug Warga Istimewa kepada Pimpinan Kolektif BKM harus dilakukan dengan seksama
(4)  Dalam waktu 14 hari atau tenggang lainnya yang ditetapkan oleh Rembug Warga Kelurahan atau Rembug Warga Istimewa dalam referendum tersebut para Pimpinan Kolektif BKM harus menyampaikan pendapat/ jawaban secara tertulis kepada Rembug Warga Kelurahan atau Rembug Warga Istimewa
(5)  Jika dalam tenggang tersebut diatas ayat (4) Pimpinan Kolektif BKM tidak atau lalai menyampaikan pendapat/jawaban maka harus dianggap bahwa Pimpinan Kolektif BKM itu menyerahkan mengenai pokok hal yang tercantum dalam referendum kepada kebijakan Rembug Warga Kelurahan atau Rembug Warga Istimewa
(6)  Keputusan referendum pembubaran BKM hanya dapat dilakukan melalui mekanisme referendum masyarakat kelurahan
(7)  Dalam hal referendum masyarakat menyangkut pembubaran BKM Rembug Warga Kelurahan atau Rembug Warga Istimewa membentuk Panitia Referendum yang sedapat mungkin melibatkan segenap unsur atau komponen masyarakat. Peserta Referendum adalah semua penduduk dewasa Kelurahan  Kepanjen

BAB VI
BERAKHIRNYA ANGGOTA PENGURUS
Pasal 24
Berakhirnya Pengurus BKM Panji Kepanjen karena :
a.    Meninggal dunia.
b.    Pindah ke Kelurahan lain.
c.    Atas permintaan sendiri dan disetujui Pimpinan Kolektif BKM Panji Kepanjen
d.    Menjalani hukuman atas keputusan tetap pengadilan dalam tindak pidana.
e.    Diberhentikan karena tugasnya menyimpang dari tujuan BKM Panji Kepanjen.
Pasal 25
Penyelesaian Pimpinan Kolektif karena seperti tersebut dalam pasal 8 ART ini, dilakukan mekanisme  :
a.    Posisi Pimpinan Kolektif yang bersangkutan dibiarkan kosong, dengan dilakukan pengalihan tugas dan tanggungjawabnya kepada Pimpinan Kolektif lain yang bersedia.
b.    Pengisian kekosongan Pimpinan Kolektif dilakukan melalui Rembug Warga.

BAB VII
KEUANGAN
Pasal 26
(1)  Pengelolaan keuangan BKM Panji Kepanjen menggunakan prinsip transparansi, profesional dan akuntabilitas.
(2)  Untuk menjamin terlaksananya tersebut dalam ayat 1 pasal ini, setiap pemasukan dan pengeluaran uang ke dan dari BKM Panji Kepanjen harus dicatat/dibukukan dan dibuatkan laporan bulanan.
(3)  Laporan keuangan BKM Panji Kepanjen tersebut, disampaikan kepada seluruh warga, perangkat BKM Panji Kepanjen dan Instansi terkait.
Pasal 27
Pengendalian dan Pengawasan Keuangan
a.    Melalui mekanisme pelaksanaan pengendalian dan pengawasan instansi, dengan membentuk Team Audit Internal BKM Panji Kepanjen
b.    Melalui mekanisme pelaksanaan pengedalian dan pengawasan eksternal, dengan mengundang Auditor Independen dari luar untuk melakukan audit keuangan BKM Panji Kepanjen (satu) tahun 1x.
c.    PJOK Kecamatan Klojen dapat melakukan pemeriksaan dan pembinaan terhadap penggunaan dan BLM PNPM Mandiri.
d.    Partisipasi aktif masyarakat melaksanakan pengawasannya (LSM, Pemimpin/tokoh masyarakat, Pemimpin Agama, dsb).
Pasal  28
Penggunaan BOP BKM Panji Kepanjen antara lain untuk  :
a.    Biaya Administrasi umum dan ATK.
b.    Biaya Inventaris dan pemeliharaannya.
c.    Biaya foto copy dan penggandaan surat, formulir, dsb.
d.    Biaya pembuatan Laporan bulanan dan Laporan tahunan.
e.    Biaya komunikasi dan rapat-rapat
f.     Biaya penyusunan PJM Pronangkis.
g.    Biaya pembuatan LPJ akhir masa bhakti Pengurus.
h.    Biaya Rembug Warga dan lain-lain kegiatan, misalnya  : Biaya Audit Independen.
Pasal 29

Alokasi Kegiatan dana PNPM-Mandiri
a.    Alokasi kegiatan pembangunan fisik sarana prasarana dasar lingkungan perumahan dan pemukiman (infrastruktur) sesuai dengan kebutuhan
b.    Alokasi kegiatan pembangunan sosoial (Balita, pendidikan, santunan, pelatihan, dsb), sesuai dengan kebutuhan.
c.    Alokasi kegiatan pembangunan Ekonomi dana pinjaman bergulir, sesuai dengan kebutuhan

BAB VIII
PENYALURAN DANA
Pasal  30
Dana PNPM Mandiri dicairkan/disalurkan ke rekening BKM Panji Kepanjen dan dari rekening BKM Panji Kepanjen disalurkan ke rekening KSM-KSM sebagai pelaksana dan penanggungjawab proyek pembangunan Tridaya yang diusulkan di wilayah Kelurahan Polehan, dengan persyaratan sebagai berikut  :
a.    Warga Kelurahan Kepanjen
b.    Diketahui RT/RW.
c.    Memiliki KK dan KTP asli yang masih hidup/identitas lain.
d.    Ada surat tugas dari BKM Panji Kepanjen untuk membuka rekening.
e.    KSM yang bersangkutan harus membuka rekening di Bank.

BAB IX
KELOMPOK SWADAYA MASYARAKAT (KSM)
Pasal 31
Setiap KSM mempunyai kewajiban  :
a.    Memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditentukan oleh BKMPanji Kepanjen
b.    Mentaati semua peraturan dan tata tertib yang telah ditentukan.
c.    Menggunakan dana PNPM Mandiri Perkotaan sesuai usulan kegiatan, dan melaporkannya kepada BKM Panji Kepanjen secara berkala.
d.    Membuat MOU antara BKM Panji Kepanjen dengan pihak lain al. kesanggupan penggunaan dana dan penyelesaian pekerjaan, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 32
Setiap KSM mempunyai hak  :
a.    Berbicara, menyalurkan pendapat, bertanya dan mengajukan usul kepada BKM Panji Kepanjen
b.    Mengajukan proposal usulan kegiatan yang didanai oleh PNPM Mandiri Perkotaan ataupun kegiatan-kegiatan lainnya

BAB X
SANKSI TERHADAP KSM
Pasal 33
Sanksi terhadap KSM Penerima dana pinjaman perguliran adalah:
a.    Pembayaran angsuran terlambat didenda sebesar 1% per bulan dari besaran angsuran yang harus dibayarkan, dengan ketentuan maksimal 3 (tiga) kali angsuran berturut-turut.
b.    Apabila melebihi batas waktu seperti tersebut pada ayat 1 diatas, KSM yang bersangkutan dikenakan sanksi oleh BKM Panji berupa  :
1)    Peringatan secara lisan.
2)    Peringatan secara tertulis, apabila peringatan secara lisan tidak bermanfaat.
3)    Pengumuman sama-sama peminjam di tempat-tempat strategis apabila peringatan tertulis tidak dihiraukan.
4)    KSM yang bersangkutan membuat surat pernyataan tertulis kesanggupan melunasi, diketahui RT/RW setempat.
5)    Dicabut hak pinjamanya.
6)    Setelah jatuh tempo, diberi tenggang waktu 3 (tiga) bulan ke depan, dan apabila tidak dapat melunasi akan diselesaikan secara hukum.
c.     Kepindahan anggota KSM keluar Kelurahan Kepanjen pinjaman tetap menjadi tanggungannya.
d.    Apabila anggota KSM meninggal dunia, pembayaran angsuran wajib menjadi tanggungan ahli waris.

BAB X
PEMBUBARAN BKM ”PANJI”
Pasal 34
(1)  Pembubaran BKM Panji hanya dapat dilakukan melalui Rembug Warga Istemewa.
(2)  Rembug Warga Istemewa dimaksud pada ayat 1 pasal ini baru dapat diadakan, apabila ada permintaan tertulis dari sedikitnya 50% ditambah 1 (satu) dari jumlah RW (Rukun Warga) Kelurahan Kepanjen
(3)  Permintaan tertulis tersebut dapat diajukan ke Rembug Warga Istemewa. Jika mendapat persetujuan sedikitnya ¾ (tiga perempat) jumlah peserta Rembug Warga Terdaftar.
(4)  Rembug warga Istemewa dimaksud pada ayat 1 pasal ini baru dikatakan sah, apabila dihadiri oleh sedikitnya ¾ (tiga perempat) peserta Rembug Warga terdaftar.
(5)  Keputusan yang diambil dalam Rembug warga Istemewa pada ayat 1 pasal ini dinyatakan  sah, apabila disetujui sekurang-kurangnya ¾ (tiga perempat) peserta Rembug Warga yang hadir.
Pasal 35
Pengelolaan Aset setelah pembubaran BKM Panji Jika Rembug Warga Istemewa dimaksud dalam pasal 39 Anggaran Dasar memutuskan pembubaran BKM Panji Asetnya akan dilimpahkan kepada  :
a.    Keluarga Pra Sejatera, Sejahtera 1 dan Anak Yatim sebesar sedikitnya 40%.
b.    Pembangunan sarana prasarana dasar lingkungan di tiap-tiap RW sebesar maksimal 40%.
c.    Badan Sosial sebesar maksimal 20%.
d.    Sebelum pelimpahan aset, dibentuk Panitia Pelimapahan Aset, dituangkan dalam Berita Acara.
e.    Komposisi Panitia Pelimpahan Aset Terdiri dari maksimal 2 (dua) orang dari tiap-tiap RW.
f.     Tugas dan wewenang panitia Pelimpahan Aset  :
1)    Mengambil alih penerimaan angsuran dan jasa dari KSM yang masih mempunyai tanggungan.
2)    Menitipkan aset tersebut kepada Pengadilan Negeri Malang.
3)    Menyusun daftar nama calon-calon penerima pengalihan aset yang telah ditetapkan, dituangkan dalam Berita Acara Pengalihan Aset dan dilampiri daftar nama/keluarga yang berhak menerima.
4)    Berita Acara tersebut pada butir c ayat ini, disahkan oleh Rembug Warga dan Pengadilan Negeri serta disaksikan oleh Instansi terkait.
g.    Pengurus BKM Panji yang terakhir tetap dimintai pertanggungjawaban, maksimal 3 (tiga) bulan setelah pengalihan aset.

BAB XII
PENUTUP
Pasal 36
(1)  Hal-hal yang belum tercantum dalam ART ini, akan diatur lebih lanjut dalam ketetapan Pimpinan Kolektif BKM Panji Kelurahan Kepanjen
(2)  Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Kelurahan Kepanjen Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang
Pada Tanggal 25 Desember 2010
Pimpinan Sidang
TTD
Drs. Ibnu Suwadji
Notulis
TTD
Sulistyo Harini

Tidak ada komentar: